Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2023 16:53 WIB

Polisi Bongkar Komplotan Pembakar Mobil Bertarif Rp8 Juta


					DIRINGKUS: Tiga tersangka teror mobil di Desa Kedungrejoso Kotaanyar, ditangkap polisi. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIRINGKUS: Tiga tersangka teror mobil di Desa Kedungrejoso Kotaanyar, ditangkap polisi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo – Aksi pembakaran mobil yang terjadi pada 18 Oktober 2022 lalu di Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Probolinggo. Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan dari peristiwa tersebut.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, ketiganya adalah DH (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kecamatan Kraksaan; dan BU (43) Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan pelaku bayaran yang membakar mobil milik Syaiful Bahri.

“Berdasarkan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red.), dan barang bukti yang dikumpulkan, akhirnya kami berhasil mengamankan salah satu tersangka, yakni DH di Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, pada 6 Mei 2023 lalu. Saat dilakukan investigasi dari DH, kemudian berkembang ke pelaku lainnya, yakni M dan BU,” kata kapolres saat pers rilis di mapolres, Selasa (23/5/2023).

Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap ketiganya. Pasalnya, di balik ketiga pelaku diyakini masih ada pelaku lainnya yang menjadi aktor intelektual.

“Ketiganya sudah ditahan dan saat ini kami terus melakukan pengembangan. Pelaku ini merupakan pelaku bayaran, jadi saudara DH ini menerima permintaan dari seseorang, kemudian mengajak M dan BU. Nominal uang yang diterima sekitar Rp8 juta untuk tiga orang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Achmad Doni Meidianto menerangkan, dalam melakukan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing. DH merupakan pelaku yang menerima pesanan, setelah itu ia mencari orang untuk melakukan aksi pembakaran tersebut.

“DH perannya mencari orang, M adalah eksekutor atau yang melakukan pembakaran, sementara BU perannya adalah membantu dan menyurvei TKP,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini mereka terpaksa mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Mereka pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2, subsider pasal 170 ayat 1, sub pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun,” paparnya.

Sebagai informasi, sebelumnya mobil Daihatsu Sigra milik Syaiful Bahri yang juga Ketua LSM Siliwangi, dibakar orang tak dikenal pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00. Mobil tersebut dibakar saat terparkir di garasi samping rumah korban.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal