Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 7 Mei 2023 19:41 WIB

Asyik Nongkrong di Warkop, Pengendar Sabu Ditangkap Polres Lumajang


					PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu yang dicokok Satresnarkoba Polres Lumajang, HJ (50). (foto: Humas Polres Lumajang) Perbesar

PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu yang dicokok Satresnarkoba Polres Lumajang, HJ (50). (foto: Humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengendar sabu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah HJ (50) warga Jalan Kapten Kyai Ilyas, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Tersangka ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di depan warung kopi (warkop) di Desa Denok, Kecamatan Lumajang. Saat itu, ia tengah nongkrong sambil menikmati secangkir kopi.

“Tersangka kami tangkap usai mengedarkan sabu,” kata Kasatnarkoba AKP Ari Hartono kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu dengan total 0,80 gram dan satu unit handphone (HP).

“Barang bukti sabu kita temukan di saku celana sebelah kiri tersangka,” imbuh Ari.

Ari menjelaskan, penangkapan tersangka bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya seorang pria yang mengedarkan sabu.

“Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Lumajang guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ari. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal