Menu

Mode Gelap
Material Tanah dan Batu Besar Menutup Jalur Piket Nol Lumajang Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah Ancam Naikkan Tarif, Ojol Lumajang Merasa Tak Punya Pilihan di Tengah Kelangkaan BBM Dampak Kelangkaan BBM Jember Meluas ke Lumajang, Antrean Kendaraan Mengular Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval

Hukum & Kriminal · 11 Apr 2023 21:07 WIB

Sindikat Akses Ilegal dan Manipulasi Data Adminduk Dibekuk


					Kapolres Probolinggo Kota merilis pelaku dan barang bukti Perbesar

Kapolres Probolinggo Kota merilis pelaku dan barang bukti

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus sindikat akses ilegal dan manipulasi data kependudukan. Para pelaku mengaktifkan ribuan kartu perdana telepon selular (ponsel) dengan memanfaatkan data administrasi kependudukan (adminduk) kemudian dijual, baik kartu perdana, maupun nomer OTP-nya hingga ke luar negeri.

Enam pelaku yang diringkus masing-masing, AA (25), warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, YS (34), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Juga CD (26), warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, ES (35) dan warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, FH (38), warga Desa Kedungmangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan M (28), warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan keenam pelaku ini bermula, saat melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan manipulasi data kependudukan dengan cara manipulasi data regristasi kartu perdana.

Dari penyelidikan tersebut petugas kemudian mendapat informasi dari MA, warga Kecamatan Wonomerto bahwa telah membeli kartu perdana yang sudah teregistrasi.

“Dari hasil introgasi pada Sabtu (01/04/23) tersebut, polisi kemudian mengembang ke konter yang dilanjutkan ke rumah AA di Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran. Di situ ditemukan, pelaku sedang meregistrasi kartu perdana,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Selasa (11/4/2023).

Selain mengamabkan AA, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti yakni, alat registrasi mulai dari laptop dan komputer yang terhubung dengan SIM-Box yang berisi kartu-kartu perdana, serta beberapa boks kartu perdana.

Selain itu, kartu perdana tersebut sudah teregistrasi aktif dengan data kependudukan milik orang lain. Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, selain meregistrasi dan menjual kartu perdana yang menggunakan data orang lain, AA menjual kode OTP kartu perdana tersebut melalui website di Rusia secara online.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku AA, berkembang dan pada 3 April petugas berhasil meringkus YS, beserta alat SIM-Box yang juga menyediakan kartu perdana telah teregistrasi yang di jual kepada AA, dan kemudian berkembang dan kembali meringkus ED dan CD warga Sidoarjo yang juga menyuplai kartu perdana,” ujarnya.

Tak hanya itu, dari pengembangan pelaku, polisi kemudian menangkap FH di Kabupaten Bogor FH diketahui sebagai penyedia alat SIM-Box yang juga untuk penjualan kode OTP, serta pembimbing AA untuk menjual kode OTP ke Rusia.

Dan terakhir petugas, menangkap M, perangkat desa di Kecamatan Bantaran yang menyuplai NIK kependudukan kepada AA.

Dari aksi yang dilakukan sejak 2017 ini, pelaku dalam satu bulan mendapat keuntungan sebesar Rp160 juta. Yakni, dari penjualan kartu yang teregistrasi Rp30 juta ditambah penjualan kode OTP sebesar Rp130 juta.

Selain mengamankan enam pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni, ribuan kartu perdana, 15 unit SIM-Box, dua unit laptop, tiga buah PC, serta barang bukti lain.

“Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 77 junto 94 UU RI Nomor 24 tahun 2017 tentang Administrasi Kependudukan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda maksimal 12 miliar,” imbuh kapolres. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain

25 Juli 2025 - 14:24 WIB

Dengan Adanya Operasi Patuh Semeru, Aksi Balap Liar di Lumajang Menurun

23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal