Kraksaan,- Agus Jalaluddin (44) alias Agus Cukil, terancam hukuman selama 12 tahun penjara. Hal itu merujuk pada tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam sidang yang digelar, Senin (20/2/23).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Widhi Jatmiko menilai Agus Cukil melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kepada majelis hakim, JPU meminta pria asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan subsider 6 bulan penjara.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kraksaan Mashuda mengatakan, atas tuntutan itu pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada Selasa (21/2/23) mendatang.
“Saya mohon maaf karena tidak bisa menyebutkan pledoi yang akan saya ajukan. Intinya kami akan mengajukannya besok sekaligus pembacaan pledoy akan dilakukan besok,” kata Mashuda.
Menurut Mashuda, ada beberapa hal dari terdakwa yang dinilai memberatkan oleh JPU. Diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika dan obat gelap, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi bangsa, dan terdakwa susah pernah dihukum sebelumnya.
“Sebelumnya terdakwa pernah dihukum dalam kasus penipuan. Namun, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan terdakwa mengakui bersalah serta menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Mashuda memprediksi, persidangan pembacaan putusan kemungkinan akan dilaksanakan pada Kamis (23/2/23) mendatang. “Insyaallah Kamis lusw sidang putusannya,” ungkap dia. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R