Menu

Mode Gelap
Meski Diikuti Satu Paslon, KPU Kota Pasuruan Tetap Gelar Debat Publik Lokasi Debat Dipindah Sepihak, KPU Kab. Probolinggo Tuai Kritik KPU Kota Probolinggo Terima 184 Ribu Surat Suara Pilgub Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW untuk Gantikan Rusdi dan Shobih Baru Dua Bulan Pelantikan, Sudah Ada PAW di DPRD Kabupaten Probolinggo Antisipasi Banjir, Warga Dringu Probolinggo Mulai Pasang Pembatas di Depan Rumah

Hukum & Kriminal · 20 Feb 2023 22:11 WIB

Agus Cukil, Ketua LSM yang Terjerat Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun


					SIDANG: Suasana sidang lanjutan Agus Cukil di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kab. Probolinggo. (foto: Ainul Jannah). Perbesar

SIDANG: Suasana sidang lanjutan Agus Cukil di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kab. Probolinggo. (foto: Ainul Jannah).

Kraksaan,- Agus Jalaluddin (44) alias Agus Cukil, terancam hukuman selama 12 tahun penjara. Hal itu merujuk pada tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam sidang yang digelar, Senin (20/2/23).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Widhi Jatmiko menilai Agus Cukil melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kepada majelis hakim, JPU meminta pria asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan subsider 6 bulan penjara.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kraksaan Mashuda mengatakan, atas tuntutan itu pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada Selasa (21/2/23) mendatang.

“Saya mohon maaf karena tidak bisa menyebutkan pledoi yang akan saya ajukan. Intinya kami akan mengajukannya besok sekaligus pembacaan pledoy akan dilakukan besok,” kata Mashuda.

Menurut Mashuda, ada beberapa hal dari terdakwa yang dinilai memberatkan oleh JPU. Diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika dan obat gelap, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi bangsa, dan terdakwa susah pernah dihukum sebelumnya.

“Sebelumnya terdakwa pernah dihukum dalam kasus penipuan. Namun, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan terdakwa mengakui bersalah serta menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Mashuda memprediksi, persidangan pembacaan putusan kemungkinan akan dilaksanakan pada Kamis (23/2/23) mendatang. “Insyaallah Kamis lusw sidang putusannya,” ungkap dia. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Berjudi Online, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Ditangkap

31 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Truk Distributor Snack Digondol Maling, Kerugian Rp100 Juta

30 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Probolinggo Kota Jaring 1.300 Pelanggar

29 Oktober 2024 - 19:00 WIB

Rumah Warga di Desa Dompo Dibobol Maling, Tabung Gas Elpiji Raib

26 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap

24 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama

23 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal