Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Hukum & Kriminal · 20 Feb 2023 22:11 WIB

Agus Cukil, Ketua LSM yang Terjerat Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun


					SIDANG: Suasana sidang lanjutan Agus Cukil di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kab. Probolinggo. (foto: Ainul Jannah). Perbesar

SIDANG: Suasana sidang lanjutan Agus Cukil di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kab. Probolinggo. (foto: Ainul Jannah).

Kraksaan,- Agus Jalaluddin (44) alias Agus Cukil, terancam hukuman selama 12 tahun penjara. Hal itu merujuk pada tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam sidang yang digelar, Senin (20/2/23).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Widhi Jatmiko menilai Agus Cukil melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kepada majelis hakim, JPU meminta pria asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan subsider 6 bulan penjara.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kraksaan Mashuda mengatakan, atas tuntutan itu pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada Selasa (21/2/23) mendatang.

“Saya mohon maaf karena tidak bisa menyebutkan pledoi yang akan saya ajukan. Intinya kami akan mengajukannya besok sekaligus pembacaan pledoy akan dilakukan besok,” kata Mashuda.

Menurut Mashuda, ada beberapa hal dari terdakwa yang dinilai memberatkan oleh JPU. Diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika dan obat gelap, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi bangsa, dan terdakwa susah pernah dihukum sebelumnya.

“Sebelumnya terdakwa pernah dihukum dalam kasus penipuan. Namun, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan terdakwa mengakui bersalah serta menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Mashuda memprediksi, persidangan pembacaan putusan kemungkinan akan dilaksanakan pada Kamis (23/2/23) mendatang. “Insyaallah Kamis lusw sidang putusannya,” ungkap dia. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal