Lumajang,- Warga Kabupaten Lumajang sempat digemparkan dengan penggerebekan pupuk bersubsidi milik Jamaludin (43), warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, 13 November 2021 silam. Anehnya, kasus itu justru hilang bak ditelan bumi.
Padahal, perkara yang merugikan para petani itu sudah 15 bulan berlalu. Bahkan Polres Lumajang sudah dua kali berganti pucuk pimpinan.
Kapolres Lumajang saat ini, AKBP Boy Jeckson Situmorang berjanji, penimbunan pupuk dengan barang bukti 7 tok pupuk itu bakal dituntaskan hingga ke persidangan.
Menurut Kapolres, pihaknya tengah mengidentifikasi tunggakan perkara yang belum selesai pada periode kepemimpinan sebelumnya. Atas hal itu, percepatan penanganan akan dilakukan demi terciptanya kepastian hukum.
“Kasus tunggakan perkara kita identifikasi dan akan kita lakukan langkah-langkah akselerasi, yang pasti semua tunggakan perkara akan kami selesaikan di tahun 2023. Masyarakat harus dapat kepastian hukum. Itu komitmen kami, mudah-mudahan ini bisa terlaksana,” kata Kapolres Boy Jeckson di Pasar Baru Lumajang, Jumat (10/2/2023).
Informasi yang dihimpun PANTURA7.com dari internal kepolisian yang enggan namanya disebut, barang bukti pupuk yang disita dari rumah Jamaluddin, sudah hilang tak berbekas. Tidak diketahui dimana barang bukti yang seharusnya dijaga itu berada..
Saat dikonfirmasi, kabar itu dibantah oleh Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto. Menurutnya, barang bukti pupuk subsidi yang diamankan polisi tidak pernah keluar dari gudang Polres Lumajang.
“Barang buktinya ada di gudang Polres Lumajang. Fitnah itu kalau barang buktinya tidak ada,” bantah Hari via sambungan teleponnya.
Menurut Hari, lamanya proses penyidikan yang dilakukannya bersama tim karena harus membongkar lagi kasus itu dari awal.
“Ini kan kasus yang saya dapat limpahan dari kasat sebelumnya, saya perlu bongkar lagi karena ini kemarin saya terimanya tidak utuh,” pungkasnya berkelit. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R