Menu

Mode Gelap
Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

Hukum & Kriminal · 14 Feb 2023 17:41 WIB

Curi 15 Laptop, Komplotan Pencuri Dibekuk


					Anggota Polres Probolinggo Kota liris pelaku. Perbesar

Anggota Polres Probolinggo Kota liris pelaku.

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil membekuk empat pelaku pencuri laptop dan barang-barang milik sekolah. Para pelaku mengaku, hasil penjualan laptop yang dicurinya digunakan untuk makan sehari-hari.

Hasil ungkap kasus ini di rilis di halaman Mapolres Probolinggo Kota (mapolresta), Selasa siang (14/02/2023). Keempat pelaku yang berhasil diamankan ini diketahui berinisial, SKM (35), warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, RC (18), warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok.

Selanjutnya, SL (26), warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kelurahan Kademangan, dan seorang pelaku yang masih pelajar berinisial BS (17), warga Kecamatan Kademangan.

Wakapolresta Kompol Subiyantana mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula saat pihak sekolah SMPN 2 Wonomerto melaporkan kejadian pencurian, Senin (6/2/2023) usai kejadian tersebut diketahui.

“Dari laporan inilah, petugas kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan. Akhirnya secara bergantian, keempat pelaku ini berhasil dibekuk pada Sabtu (11/02/2023) lalu di beberapa tempat berbeda di Probolinggo,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian laptop dan barang-barang milik SMPN 2 Wonomerto ini dengan memanjat pagar belakang, kemudian masuk ke ruangan.

Setelah masuk barulah keempat pelaku ini beraksi dan berhasil menggasak 15 laptop, satu amplifier, satu mikrofon, satu speaker bluetooth, enam pasang kaos kaki, dua boks pulpen, satu boks Type-X, serta sebuah genset. Polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah putih N 6239 PF yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Dari sebanyak 15 laptop yang mereka curi, satu laptop di antaranya telah dijual di Pasar Gembong, Surabaya, dan uangnya digunakan untuk membeli makan.

“Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku ini merupakan residivis. Dan akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar wakapolresta. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal