Menu

Mode Gelap
Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi Festival Da’i Muda LDNU Kraksaan Tuntas, Sukses Cetak 6 Kader Dakwah Terbaik Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2023 21:35 WIB

Diduga Ilegal, 11 Tambang di Pasuruan Dilaporkan ke Polisi


					LAPORAN: Aktivis PORTAL usai melaporkan belasan tambang yang diduga ilegal ke polisi. (foto: Moh. Rois) Perbesar

LAPORAN: Aktivis PORTAL usai melaporkan belasan tambang yang diduga ilegal ke polisi. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) mendatangi Polres Pasuruan Kota, Selasa (24/1/2023).

Kedatangan mereka ke Polres Pasuruan Kota untuk melaporkan tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Kecamatan Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Juru bicara Portal, Ashari menyebut, pihaknya mencatat ada 11 proyek tambang di wilayah Kecamatan Grati dan Nguling yang dikelola tanpa izin.

Dari 11 tambang tersebut, 3 perusahaan hanya mengantongi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sedangkan 8 lainnya, baru mengantongai izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi.

“Perizinan tambang WIUP dan eksplorasi ini diduga disalahgunakan untuk mengeruk dan menjual hasil tambang,” kata Ashari.

Menurut Ashari, WIUP hanya membolehkan perusahaan memetakan atau melakukan ploting wilayah usaha pertambangan.

Sementara IUP eksplorasi, hanya mengizinkan perusahaan melakukan penelitian dan mendeteksi untuk selanjutnya diajukan menjadi IUP operasi produksi.

“WIUP dan IUP eksplorasi ini kami duga disalahgunakan untuk operasi produksi. Tindakan ini menyalahi aturan Undang-Undang-Undang Minerba,” ujar Ashari.

Dijelaskan Ashari, 11 tambang galian C ini merupakan bagian dari 78 tambang galian C lainnya di Kabupaten Pasuruan. Tambang-tambang ini berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota

Ashari berharap, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana lingkungan yang diadukan pihaknya.

“Laporan ini juga kami kirimkan ke Bareskrim Mabes Polri,” jelas Ashari.

Portal menemukan terdapat 78 titik pertambangan ilegal di Kabupaten Pasuruan. Berdasar data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, terdapat 67 perusahaan yang mengajukan dan memiliki perizinan usaha pertambangan.

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto menambahkan, dari 67 perusahaan, hanya 26 perusahaan yang sudah memiliki izin operasional Produksi.

Sebanyak 29 wilayah tambang pada tahapan Eksplorasi dan 12 lainnya pada tahapan Pencadangan atau penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Para pengusaha tambang ini diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Kepemilikan izin Operasional Produksi pada satu wilayah tambang dimanfaatkan untuk wilayah tambang lain yang masih tahap eksplorasi,” jelas Lujeng. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal