Menu

Mode Gelap
Susuri Sungai Gembong, Wali Kota Pasuruan Lakukan Analisis Potensi dan Permasalahan Lingkungan Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata Abrasi Jebol Gedung Sekolah, Gubernur Khofifah Bangun Bronjong di Kali Kertosono Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan Segoro Topeng Kaliwungu, Harmoni Seni dan Pelestarian Alam Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

Hukum & Kriminal · 13 Jan 2023 17:18 WIB

Jauh-jauh dari Situbondo, Pria ini Edarkan Sabu di Paiton


					Jauh-jauh dari Situbondo, Pria ini Edarkan Sabu di Paiton Perbesar

Paiton,- Satresnarkoba Polres Probolinggo meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (11/1/23) malam.

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, ungkap kasus bermula saat pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

Berdasarkan aduan tersebut, pihaknya kemudian bergerak ke lokasi kejadian. Setelah diselidiki, petugas akhirnya menangkap Yogik Setiawan (41), warga Desa Banyu Glugur, Kecamatan Banyu Glugur, Kabupaten Situbondo.

Di Desa Karanganyar, Yogik mengontrak rumah sejak beberapa bulan lalu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sama sekali.

“Tersangka kami amankan di dalam rumah kontrakannya sekitar pukul 20.00 WIB, setelah kami mendapatkan informasi dari warga setempat,” ungkap Jayadi, Jum’at (13/1/23).

Jayadi mengatakan, selain menangkap pelaku pihaknya juga melakukan menggeledahan di dalam rumah tersebut. Hasilnya, didapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,76 gram, timbangan elektrik serta wadah sabu.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari seorang warga inisial A-Z di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Berbekal pengakuan itu, pihaknya kemudian meminta pelaku transaksi kembali dengan A-Z.

“Sayangnya, saat transaksi dilakukan, A-Z ini menyuruh orang tak dikenal untuk mengantarkan pesanan dari tersangka. Setelah dicek, pesanan sabu tersebut ternyata tidak ada,” paparnya.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti yang telah berhasil diamankan, dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk kepentingan penyelidikan. Saat ini tersangka dalam berada dalam sel tahanan mapolres setempat.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana KUHP pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotoka,” urai Jayadi memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal