Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 25 Des 2022 16:16 WIB

Konsep Pilkades PAW 2 Desa di Probolinggo Dimatangkan, ini Regulasinya


					Konsep Pilkades PAW 2 Desa di Probolinggo Dimatangkan, ini Regulasinya Perbesar

Kraksaan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terus berupaya mematangkan konsep sekaligus regulasi untuk Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades).

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada DPMD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Idris mengatakan, salah satu konsep yang terus dimatangkan saat ini ialah terkait teknis pemilihan.

Menurut Idris, konsep pemilihan dalam PAW kades ini nantinya bersifat keterwakilan. Sehingga, tidak semua warga desa bisa mencoblos untuk memilih kades barunya.

“Seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh lainnya, intinya orang yang dianggap tokoh oleh masyarakat, mereka perwakilan yang akan memilih. Ketua kelompok tani sekalipun bisa,” kata Idris, Minggu (25/12/2022).

Namun tentunya para perwakilan yang memiliki hak suara tersebut harus memiliki legalitas yang jelas. Setidaknya, para tokoh yang mempunyia hak suara nantinya akan mendapatkan surat keputusan dari panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) PAW.

“Contok yang kelompok tani, ada tidak SK-nya. Kalau ada SK kelompok taninya, nanti pasti akan di SK juga oleh panitia sebagai pemilik suara,” papar dia.

Idris menjelaskan, panitia pilkades ini nantinya akan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat. Sedangkan calon yang akan dipilih, tetap harus melalui proses pendaftaran.

“Untuk persyaratan calon, sama dengan pilkades sebelumnya. Namun yang membedakan di sini adalah pemilihannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat dua desa di Kabupaten Probolinggo yang menjadi sasaran pilkades PAW ini. Yakni Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton dan Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan.

Kedua desa tersebut kini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades karena kades yang memimpin dua desa tersebut telah meninggal dunia.

“Tanggal pasti pelaksanannya masih menunggu petunjuk pimpinan, yang jelas 2023 ini regulasinya akan dibahas. Dan akan dipakai seterusnya apabila terdapat desa yang kadesnya meninggal,” Idris memungkasi.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan