Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Pemerintahan · 25 Des 2022 16:16 WIB

Konsep Pilkades PAW 2 Desa di Probolinggo Dimatangkan, ini Regulasinya


					Konsep Pilkades PAW 2 Desa di Probolinggo Dimatangkan, ini Regulasinya Perbesar

Kraksaan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terus berupaya mematangkan konsep sekaligus regulasi untuk Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades).

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada DPMD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Idris mengatakan, salah satu konsep yang terus dimatangkan saat ini ialah terkait teknis pemilihan.

Menurut Idris, konsep pemilihan dalam PAW kades ini nantinya bersifat keterwakilan. Sehingga, tidak semua warga desa bisa mencoblos untuk memilih kades barunya.

“Seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh lainnya, intinya orang yang dianggap tokoh oleh masyarakat, mereka perwakilan yang akan memilih. Ketua kelompok tani sekalipun bisa,” kata Idris, Minggu (25/12/2022).

Namun tentunya para perwakilan yang memiliki hak suara tersebut harus memiliki legalitas yang jelas. Setidaknya, para tokoh yang mempunyia hak suara nantinya akan mendapatkan surat keputusan dari panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) PAW.

“Contok yang kelompok tani, ada tidak SK-nya. Kalau ada SK kelompok taninya, nanti pasti akan di SK juga oleh panitia sebagai pemilik suara,” papar dia.

Idris menjelaskan, panitia pilkades ini nantinya akan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat. Sedangkan calon yang akan dipilih, tetap harus melalui proses pendaftaran.

“Untuk persyaratan calon, sama dengan pilkades sebelumnya. Namun yang membedakan di sini adalah pemilihannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat dua desa di Kabupaten Probolinggo yang menjadi sasaran pilkades PAW ini. Yakni Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton dan Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan.

Kedua desa tersebut kini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades karena kades yang memimpin dua desa tersebut telah meninggal dunia.

“Tanggal pasti pelaksanannya masih menunggu petunjuk pimpinan, yang jelas 2023 ini regulasinya akan dibahas. Dan akan dipakai seterusnya apabila terdapat desa yang kadesnya meninggal,” Idris memungkasi.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan