Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 13 Des 2022 21:50 WIB

Pasutri Penganiaya Anak di Lumajang Bakal Tes Psikologi


					Pasutri Penganiaya Anak di Lumajang Bakal Tes Psikologi Perbesar

Lumajang, – Pasca melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, MWS (6), kini kedua orang tua korban akan menjalani tes psikologi. Hal itu untuk memastikan kondisi kejiwaan ayah korban, AL (40) dan ibunya, DPA (30).

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kedua orangtua MWS akan dibawa ke rumah sakit jiwa di Surabaya untuk menjalani tes psikologi, Kamis (15/12/2022) nanti.

“Keterlibatan ibu kita masih lakukan pendalaman, rencana kami hari Kamis tersangka dan istrinya akan kami bawa ke Surabaya untuk pemeriksaan psikologis lebih lanjut,” kata Dewa di Ruang Mapolres Lumajang, Selasa (13/12/2022).

Menurut Dewa, kasus yang menimpa MWS tidak bisa dikategorikan dalam faktor ketidaksiapan usia orangtua dalam mendidik anak. Sebab, orang tua MWS sudah bukan remaja lagi.

“Karena di dalam rumah tangga ada ayah dan ibu, seandainya salah satu melakukan kekerasan tentunya sebagai orang dewasa yang satunya akan melakukan pembelaan, kami masih dalami untuk keterlibatan ibunya,” kata Dewa.

Saat ini, kata Dewa, korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr Haryoto Lumajang. Korban telah menjalani operasi pengangkatan kulit mati akibat disiram air panas, Senin (12/12/2022).

Meski kondisi fisik membaik, namun pendampingan psikologi untuk menghilangkan trauma kepada korban belum dilakukan. Sebab, kondisi anak tersebut masih belum stabil.

Petugas Penanganan Kasus Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Rizky Miranda mengakui jika penanganan psikologi belum bisa dilakukan kepada korban.

Sebab, pasca dilakukan penganiayaan oleh kedua orang tuanya, kondisi fisik anak tersebut masih kurang stabil.

“Secara psikologi kita belum bisa melakukan treatment ke anaknya, karena kondisi secara fisik masih belum baik. Asesmen ini bisa dilakukan ketika anaknya sudah dalam kondisi fisik yang sehat, jadi tidak bisa dipaksa,” jelas Miranda.

Akibat penganiiayaan itu, MWS menderita luka bakar di punggung dan dada, serta memar di wajah karena diduga dianiaya ayahnya. Kondisi bocah asal Kecamatan Candipuro, itu pertama kali diketahui oleh sang paman.(*) 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal