Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 13 Des 2022 21:50 WIB

Pasutri Penganiaya Anak di Lumajang Bakal Tes Psikologi


					Pasutri Penganiaya Anak di Lumajang Bakal Tes Psikologi Perbesar

Lumajang, – Pasca melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, MWS (6), kini kedua orang tua korban akan menjalani tes psikologi. Hal itu untuk memastikan kondisi kejiwaan ayah korban, AL (40) dan ibunya, DPA (30).

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kedua orangtua MWS akan dibawa ke rumah sakit jiwa di Surabaya untuk menjalani tes psikologi, Kamis (15/12/2022) nanti.

“Keterlibatan ibu kita masih lakukan pendalaman, rencana kami hari Kamis tersangka dan istrinya akan kami bawa ke Surabaya untuk pemeriksaan psikologis lebih lanjut,” kata Dewa di Ruang Mapolres Lumajang, Selasa (13/12/2022).

Menurut Dewa, kasus yang menimpa MWS tidak bisa dikategorikan dalam faktor ketidaksiapan usia orangtua dalam mendidik anak. Sebab, orang tua MWS sudah bukan remaja lagi.

“Karena di dalam rumah tangga ada ayah dan ibu, seandainya salah satu melakukan kekerasan tentunya sebagai orang dewasa yang satunya akan melakukan pembelaan, kami masih dalami untuk keterlibatan ibunya,” kata Dewa.

Saat ini, kata Dewa, korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr Haryoto Lumajang. Korban telah menjalani operasi pengangkatan kulit mati akibat disiram air panas, Senin (12/12/2022).

Meski kondisi fisik membaik, namun pendampingan psikologi untuk menghilangkan trauma kepada korban belum dilakukan. Sebab, kondisi anak tersebut masih belum stabil.

Petugas Penanganan Kasus Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Rizky Miranda mengakui jika penanganan psikologi belum bisa dilakukan kepada korban.

Sebab, pasca dilakukan penganiayaan oleh kedua orang tuanya, kondisi fisik anak tersebut masih kurang stabil.

“Secara psikologi kita belum bisa melakukan treatment ke anaknya, karena kondisi secara fisik masih belum baik. Asesmen ini bisa dilakukan ketika anaknya sudah dalam kondisi fisik yang sehat, jadi tidak bisa dipaksa,” jelas Miranda.

Akibat penganiiayaan itu, MWS menderita luka bakar di punggung dan dada, serta memar di wajah karena diduga dianiaya ayahnya. Kondisi bocah asal Kecamatan Candipuro, itu pertama kali diketahui oleh sang paman.(*) 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal