Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 5 Okt 2022 16:10 WIB

Dua Tahun, 500 Lebih Warga Probolinggo Dideportasi Malaysia


					Ilustrasi (Pixabay - Lamuk-lamuk) Perbesar

Ilustrasi (Pixabay - Lamuk-lamuk)

Probolinggo – Demi memburu Ringgit, banyak warga Kabupaten Probolinggo tergiur menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Namun dalam praktiknya, banyak warga yang nekat bekerja di Negeri Jiran itu sebagai TKI ilegal sehingga mereka diusir (dideportasi).

Hal ini pun dibenarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Probolinggo. Bahkan, pada 2021 lalu, terdapat ratusan warga Kabupaten Probolinggo yang dideportasi.

“Kalau tidak resmi, artinya mereka tidak berhak tinggal di sana (Malaysia, Red.). Pada 2021, total ada 560 orang yang dideportasi,” kata Kepala Bidang Penempatan, Transmigrasi, Perluasan, dan Pengembangan Tenaga Kerja Disnakertrans setempat, Akhmad, Rabu (5/10/2022).

Meski banyak warga yang dideportasi pada 2021, nyatanya tak membuat warga lainnya gentar. Mereka masih tetap nekad berangkat ke Malaysia tanpa mengurus izin resminya. Alhasil, mereka mengalami nasib yang sama.

“Tahun ini juga masih ada yang dideportasi. Cuma jumlahnya sudah minim, tidak sampai sepuluh orang,” kata Akhmad.

Pria yang juga menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disnakertrans tersebut pun berharap, berkas kelengkapan untuk bekerja di luar negeri agar dipenuhi terlebih dahulu. Sehingga, mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Banyak kasus yang pada akhirnya merugikan mereka sendiri karena tidak mengurus izin resminya. Bahkan, mereka harus bekerja tanpa adanya kontrak atau surat perjanjian kerja,” ujarnya.

Ia juga menduga, banyaknya warga yang masih melalui “jalur belakang” atau tidak resmi ke Malaysia disebabkan minimnya pengetahuan tentang syarat bekerja di luar negeri. Sebagian lebih memilih menggunakan jasa calo atau tekong agar perjalannaya lebih cepat ke Malaysia, sekalipun itu tidak resmi.

“Kalau mengurus yang resmi, bilangnya ribet, jadi pakai tekong biar cepat. Kan susah kalau mindset (pola pikir. Red) nya seperti ini. Padahal di Probolinggo tidak ada PT (Perseroan Terbatas, Red.) yang mengurus pekerjaan ke luar negeri,” ungkapnya.

Akhmad juga menjelaskan, dengan mengurus berkas secara resmi. Calon tenaga kerja tersebut nantinya akan bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baij dengan adanya surat perjanjian kerja.

“Gratis ngurusnya ke kami, tidak ada biaya, kami care kalau ada tenaga kerja. Mereka pejuang visa. Dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus deportasi-deportasi,” harap pria yang berdomisili di Kecamatan Dringu tersebut. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim

18 September 2025 - 19:40 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Trending di Sosial