Menu

Mode Gelap
Anggaran Kesehatan Nasional 2026 Capai Rp114 Triliun, Dinkes Lumajang Tunggu Kepastian Usulan Refleksi Kemerdekaan, Ketua DPRD Lumajang Ajak Generasi Muda Lumajang Teladani Para Pahlawan Pengendara Motor di Pasuruan Tabrak Mobil Damkar, 2 Remaja Luka-luka Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai Peduli Kemanusiaan, Komunitas Pecinta Kereta Api Sosialisasi Bahaya Terobos Perlintasan Sebidang Ada Festival Si Tepat di Kabupaten Probolinggo, Ada Pojok Rekrutmen hingga Bazar

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2022 16:32 WIB

Beraksi di Pantura Dringu, Dua Begal Dibekuk Polisi


					Beraksi di Pantura Dringu, Dua Begal Dibekuk Polisi Perbesar

Probolinggo – Aksi dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas sebuah handphone (HP) warga, akhirnya bisa digagalkan jajaran Polsek Dringu. Saat beraksi, perampok jalanan (begal) yang membawa celurit ini sempat mengancam pemilik HP.

Aksi kedua begal itu terjadi di jalur pantai utara (Pantura), Kecamatan Dringu, Kabupatn Probolinggo, Sabtu malam (28/8/22). Di mana korban berinisial R (19), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending hendak pergi ke Kota Probolinggo. Korban berboncengan bersama seorag temannya menggunakam motor Honda Vario.

“Sesampainya di lokasi yakni di Jalan Raya Pantura, Desa Parsean, motor korban dipepet dua pelaku yang menggunakan motor Suzuki Satria. Setelah berhenti, korban langsung ditodong senjata tajam oleh pelaku, dengan diminta HP-nya,” ujar Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel, Kamis (1/9/2022).

Karena takut, korban kemudian menyerahkan HP-nya kepada pelaku. Setelah pelaku kabur ke arah barat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dringu dan mengejar dua pelaku yang kabur ke arah barat.

Namun nahas, sesampainya di depan Polsek Dringu, pelaku terjatuh. Jajaran Polsek Dringu yang juga ikut mengejar kemudian mengamankan kedua pelaku. Yakni, Trisnadi Ari Ardhana (20) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Rofiq Hidayat (25), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.

Tak hanya itu, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah HP (salah satunya HP milik korban R merk Realme), sebuah celurit, dan motor milik pelaku.

“Jika dilihat dari aksi keduanya, pelaku ini merupakan spesialis begal. Atas perbuatannya, pelaku ini kami kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuh mantan Kapolsek Lumbang ini.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal