Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2022 14:35 WIB

Edarkan Sabu, Tukang Las Ditangkap Polisi


					Edarkan Sabu, Tukang Las Ditangkap Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satresnarkoba Polres Pasuruan menciduk M. Yusuf (49), warga Kelurahan Kauman Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Tukang las ini diringkus polisi karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka ditangkap petugas di pinggir Gang Pondok Salafiah Singopolo Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, pada Jum’at (26/8/2022) malam.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak guna melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama M. Yusuf karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki dan menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Rabu (31/8/2022).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 12 kantong plastik yang berisi kristal warna putih yang tak lain adalah sabu dengan berat kotor masing-masing 27,14 gram.

Selain itu ada sebuah timbangan elektrik warna hitam, 2 bendel plastik klip ukuran kecil, 2 buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik, sebuah pipet kaca, sebuah sendok besi kecil, dan sebuah kotak plastik berwarna merah muda.

Selain itu, juga ditemukan seuah kotak bekas dosbook HP berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp. 550 ribu dan sebuah HP warna hitam.

“Pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal