Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2022 14:35 WIB

Edarkan Sabu, Tukang Las Ditangkap Polisi


					Edarkan Sabu, Tukang Las Ditangkap Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satresnarkoba Polres Pasuruan menciduk M. Yusuf (49), warga Kelurahan Kauman Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Tukang las ini diringkus polisi karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka ditangkap petugas di pinggir Gang Pondok Salafiah Singopolo Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, pada Jum’at (26/8/2022) malam.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak guna melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama M. Yusuf karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki dan menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Rabu (31/8/2022).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 12 kantong plastik yang berisi kristal warna putih yang tak lain adalah sabu dengan berat kotor masing-masing 27,14 gram.

Selain itu ada sebuah timbangan elektrik warna hitam, 2 bendel plastik klip ukuran kecil, 2 buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik, sebuah pipet kaca, sebuah sendok besi kecil, dan sebuah kotak plastik berwarna merah muda.

Selain itu, juga ditemukan seuah kotak bekas dosbook HP berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp. 550 ribu dan sebuah HP warna hitam.

“Pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal