Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2022 17:23 WIB

Sempat Kabur, Tiga Pejudi Serahkan Diri ke Polsek Dringu


					Sempat Kabur, Tiga Pejudi Serahkan Diri ke Polsek Dringu Perbesar

Probolinggo – Tiga warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo diamankan Polsek Dringu. Mereka disangka bermain judi remi di sebuah lokasi di Desa Tegalrejo, Senin (1/8/2022).

Sempat sempat melarikan diri saat digerebek polisi. Tetapi akhirnya, tiga tersangka ini menyerahkan diri ke Mapolsek Dringu.

Penggerebekan lokasi judi remi ini berawal adanya laporan warga. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dringu kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan pada Senin sore.

“Saat petugas datang, tersangka ini berhasil melarikan diri. Namun di lokasi, petugas mendapati barang bukti berupa handphone (HP) milik tersangka, buku catatan berisi taruhan uang judi kartu remi, dan uang tunai sebesar 70 ribu,” ujar Kapolsek Dringu, Iptu Muhammad Dugel, Jumat (4/8/2022).

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Dringu, untuk kemudian dilakukan penyelidikan. Barulah pada Kamis (4/8/22), tiga tersangka ini menyerahkan diri ke Mapolsek Dringu.

Setelah diamankan, dari hasil pemeriksaan tiga tersangka ini mengaku bahwa telah melakukan perjudian remi di lokasi yang digerebek petugas pada Senin sore.

“Atas perbuatannya, pelaku ini kami kenakan pasal 303 KUHP juncto UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” imbuh mantan Kapolsek Lumbang ini. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal