Baru Enam Parpol di Kabupaten Probolinggo Serahkan SK Pengurus

Kraksaan – Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi akan memulai tahapan tersebut pada 1 Agustus mendatang.

Di Probolinggo, menjelang pembukaan pendaftaran tersebut, baru ada enam parpol yang menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusannya. Mulai dari Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Umat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Semuanya partai baru, termasuk barusan ada dari PKR (Partai Kedaulatan Rakyat, red). Kalau yang lama masih belum ada yang menyerahkan SK terbarunya,” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Agus Harianto Andinata, Jumat (29/7/2022).

Selain menyerahkan SK kepengurusan, sebagai partai baru mereka juga harus menyampaikan lokasi kantor dan Liaison Officer (LO) atau nara hubung. Sehingga, KPU dapat memastikan partai tersebut memang merupakan partai yang jelas keberadaannya.

“Ya, keenamnya sudah menyerahkan semua, tiga poin itu sudah kami terima,” ujarnya. Agus juga menjelaskan, penyerahan berkas bukan berarti memastukan partai akan lolos dalam Pemilu 2024 nanti.

Hal ini sebagai prasyarat untuk melakukan pendaftraan. Sebab, sebelum mendaftar, semua partai harus menyerahkan SK kepengurusannya.

“Semoga partai yang lama, baik yang lolos ambang batas ataupun tidak pada Pemilu 2019 lalu bisa segera menyusul partai yang baru ini,” katanya.

Agus menambahkan, masa pendafataran parpol akan berlangsung selama dua pekan. Setelah itu akan dilakukan verifikasi sebelum ditetapkan paling lambat tepat 14 Desember nanti.

“Penetapannya setidaknya 14 bulan sebelum pemilu, baru setelah itu pendaftaran calon legislatifnya,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Dilema dan Dampak Politik Dinasti

Baca Juga

Ingin Maju Pilwali Kota Pasuruan via Jalur Independen? Ini Syarat Minimal Dukungan yang Harus Dipenuhi

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan …