Probolinggo – Warga Perumahan Krakakanya, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dikurung di rumahnya oleh sejumlah orang, lantaran mempunya masalah utang-piutang, Sabtu (9/7/2022). Setelah beberapa jam dikurung, petugas dari Polres Probolinggo Kota (Polresta) datang kemudian membawa kedua belah pihak ke mapolresta untuk mediasi.
Penyekapan tersebut dialami pasangan suami istri (pasutri) Luhur Sediyah (54) dengan Mia Kurniawati (50), warga perumahan Krakakanya, Sabtu siang. Selama disekap, pasutri bersama dua anaknya tersebut tidak diperbolehkan keluar rumah.
Bahkan milik kantor tempat Luhur bekerja digembok. Selain itu, anak kedua mereka yang hendak berlatih futsal sempat tidak diperbolehkan keluar rumah.
“Permasalahan ini karena istri saya meminjam uang sebesar Rp6 juta kepada temannya. Istri saya sempat mengangsur tiga kali dengan besaran Rp900 ribu. Namun saat saya membayar Rp500 ribu, orang yang menagih tidak mau, bahkan mereka menyekap saya dan keluarga,” ujar Luhur.
Sebelum menyekap, juru tagih sejak pukul 05.00 sudah berada di depan rumah Luhur. Dan saat Luhur hendak keluar rumah, juru tagih tersebut mencegat Luhur untuk membayar utang.
“Sebelum saya dan keluarga disekap, orang tersebut seminggu yang lalu juga datang dengan tujuan yang sama. Namun orang tersebut tidak sampai menyekap saya dan keluarga saya,” imbuhnya.
Sementara, juru tagih utang, Muhammad Arifin mengatakan, kejadian ini bermula saat istri Luhur meminjam uang sebesar Rp6 juta. Namun dalam perjalanannya, beberapa kali peminjam uang menjanjikan akan membayar.
“Saya minta maaf kepada pihak kepolisian, sebelumnya peminjam uang tidak membayar, hingga saya beberapa kali ke rumahnya karena saya dijanjikan oleh peminjam,” ujarnya.
Sejumlah anggota dari Polresta yang mendapat laporan langsung mendatangi rumah Luhur. Agar masalah ini segera selesai, polisi akhirnya membawa kedua belah pihak ini ke mapolresta untuk berunding (mediasi). (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.