Menu

Mode Gelap
Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

Hukum & Kriminal · 2 Jun 2022 12:18 WIB

Sah! Hasan-Tantri Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta


					DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok) Perbesar

DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok)

Sidoarjo,- Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI, menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/6/2022) pagi.

Dalam sidang ini atas kasus jual beli jabatan Pj. Kepala Desa (Kades) itu, kedua terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp800 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Hal tersebut disampaikan JPU KPK dalam sidang tuntutan, Kamis (21/4/2022) lalu. Selain tuntutan hukuman pidana penjara tersebut, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.

Tokoh pegiat antikorupsi di Kabupaten Probolinggo, Syamsuddin menyebut, masyarakat khususnya di Kabupaten Probolinggo harus legowo dan menerima keputusan hakim. Sebab ia menilai, hakim sudah bekerja maksimal.

“Apapun keputusan majelis hakim tentunya sudah berdasarkan apa yang terjadi atau fakta di lapangan. Namun di sini, KPK masih mempunyai hak untuk melakukan banding, dan vonis empat tahun bagi kedua terdakwa ini sangatlah luar biasa,” kata Syamsuddin.

Vonis terhadap Hasan-Tantri tak lepas dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada akhir Agustus 2021 lalu. Lembaga antirasuah itu menyergap Hasan-Tantri di rumah pribadinya atas dugaan jual beli jabatan.

Selain itu, KPK menangkap dan menetapkan 20 orang lain yang diduga terlibat dalam jual beli jabatan Pj. Kades, termasuk dua camat dan sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal