Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Hukum & Kriminal · 23 Mar 2018 13:04 WIB

Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi, Pria Kraksaan Ditahan


					Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi, Pria Kraksaan Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Jual beli Satwa langka yang dilakukan oleh Andika pratama (35) warga Desa Kandang Jati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terbongkar polisi. Imbasnya, Andika ditangkap dan barang dagangannya disita petugas.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto menyebut, ungkap kasus jual beli satwa dilindungi berawal dari i formasi warga sekitar. Mendapat laporan itu, pihaknya kata Riyanto, melakukan pengecekan dan langsung menangkap tersangka, begitu informasi yang terima benar.

“Kami tangkap tersangka di rumahnya, tanpa perlawanan. Pengakuan yang bersangkutan, satwa dilindungi didapat dari Jember yang dibeli secara online. Nantinya, satwa-satwa itu bakal dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Riyanto saat merilis tersangka, Jum’at (23/3/2018).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, lanjut Riyanto, tersangka merupakan pemain lama yang sering terlibat jual beli hewan melalui media sosial. “Tersangka pemain lama, terbukti dirumahnya ada tiga jenis satwa dilindungi yang kami temukan,” papar Riyanto.

Satwa langka yang disita polisi dari rumah Andika adalah se-ekor Owa atau Lutung Kalimantan seharga Rp.650 ribu, se-ekor Walang Kopok atau Tupai Loncat yang dibeli seharga Rp. 450 ribu, terakhir polisi mengamankan 4 ekor berang-berang anakan yang dibeli tersangka sebesar Rp 150 ribu per ekor.

Kepada penyidik, tersangka berkilah bahwa hewan-hewan itu akan ia pelihara. Tersangka juga mengaku tidak tahu jika perbuatannya dapat berujung pidana. “Saya gak tahu kalau hewan itu dilindungi, rencana buat pelihara saja,” tutur tersangka.

Meski demikian, polisi tak mau terkecoh dan tetap akan melanjutkan proses hukum kepada tersangka. Ia bakal dijerat UU Nomer 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tandas Kasatreskrim. (*)

 

Penulis : Moch. Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhamad

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Material Tanah dan Batu Besar Menutup Jalur Piket Nol Lumajang

29 Juli 2025 - 15:05 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal