Menu

Mode Gelap
Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2022 17:49 WIB

Korupsi DD-ADD Rp689 Juta, PJ dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan


					Korupsi DD-ADD Rp689 Juta, PJ dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (7/2/2022). Keduanya, PP selaku PJ Kades Pakuniran periode 2017-2020 dan SS Bendahara Desa Pakuniran.

PP dalam mengelola anggaran tahun 2017-2020 dibantu SS diduga melakukan korupsi dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa mengatakan, dalam laporan pengelolaan DD-ADD 2017-2019 tidak sesuai realisasi dan laporan pertanggungjawaban tahun 2020 malah tidak dibuat sama sekali.

“Atas hal tersebut, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berkoordinasi dengan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur, dimana saat ini kami sudah terima hasilnya didapat kerugian negara sebesar Rp689 juta,” kata David.

Dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DD-ADD tahun 2017-2019, lanjut David, tidak sesuai dengan realisasinya. Bahkan, pada LPJ tahun 2020 malah tidak tidak dibuat sama sekali atau tidak ada dokumen pendukungnya.

“Padahal SPJ (Fiktif) ini sudah dibuat oleh bendahara desanya ini. Karena ada pekerjaan yang belum dikerjakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan hari ini setelah kami terima semua dari BPKP, kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur David.

Akibat perbuatannya, David menegaskan, kedua tersangka tersebut dinilai melanggar pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini maka segera kami selesaikan proses penuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, langsung ke persidangan secepatnya,” ujar David di Ruang Media Center Kejari Kabupaten Probolinggo. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal