Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 27 Jan 2022 16:30 WIB

Pilkades Serentak, 1.847 TPS Butuh 22.164 Petugas KPPS


					Pilkades Serentak, 1.847 TPS Butuh 22.164 Petugas KPPS Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo sudah semakin dekat. Dalam pilkades yang akan digelar di 250 Desa yang tersebar di 24 Kecamatan itu pada 17 Februari 2022, setidaknya dibutuhkan 1.847 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kabid Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolingo Nur Rahmat Sholeh mengatakan, jumlah TPS pilkades kali ini memang jauh lebih banyak dari Pilkades di 62 desa, Mei 2021 lalu.

Oleh karena itu, menurut Rahmad, dengan banyaknya jumlah TPS yang dibutuhkan tersebut, setidaknya dalam pilkades kali ini dibutuhkan kurang lebih sebanyak 12.929 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selian itu, TPS juga butuh tenaga tambahan lainnya.

“Tenaga tambahan selain KPPS itu sebanyak 9.235 orang dari unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan tenaga kesehatan. Sehingga, total tenaga yang dibutuhkan untuk TPS pada pilkades kali ini mencapai 22.164 orang,” kata Rahmad, Kamis (27/1/2022).

Nantinya, lanjut Rahmad, di tiap-tiap TPS untuk komposisinya total terdapat 12 orang petugas jaga baik di dalam maupun di luar TPS. Dengan rincian, 7 orang KPPS menjaga di dalam TPS, 2 orang Linmas, dan 3 orang kader kesehatan bertugas jaga di luar.

Pembentukan ribuan KPPS ini, sambung Rahmad, menjadi tugas Panitia Pemilihan (Panlih) di Desa masing-masing dan menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) KPPS. Sementara kriteria KPPS, menurut Rahmad, salah satunya minimal berusia 18 tahun.

“Untuk Bimtek (Bimbingan Teknis,red) KPPS nanti juga akan diberikan oleh panlih desa. Tentu kami berharap, kesiapan dari panlih dan KPPS untuk pilkades ini bisa maksimal agar pilkades bisa berjalan dengan lancar,” terang Rahmad. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan