Menu

Mode Gelap
Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

Pemerintahan · 27 Jan 2022 16:30 WIB

Pilkades Serentak, 1.847 TPS Butuh 22.164 Petugas KPPS


					Pilkades Serentak, 1.847 TPS Butuh 22.164 Petugas KPPS Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo sudah semakin dekat. Dalam pilkades yang akan digelar di 250 Desa yang tersebar di 24 Kecamatan itu pada 17 Februari 2022, setidaknya dibutuhkan 1.847 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kabid Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolingo Nur Rahmat Sholeh mengatakan, jumlah TPS pilkades kali ini memang jauh lebih banyak dari Pilkades di 62 desa, Mei 2021 lalu.

Oleh karena itu, menurut Rahmad, dengan banyaknya jumlah TPS yang dibutuhkan tersebut, setidaknya dalam pilkades kali ini dibutuhkan kurang lebih sebanyak 12.929 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selian itu, TPS juga butuh tenaga tambahan lainnya.

“Tenaga tambahan selain KPPS itu sebanyak 9.235 orang dari unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan tenaga kesehatan. Sehingga, total tenaga yang dibutuhkan untuk TPS pada pilkades kali ini mencapai 22.164 orang,” kata Rahmad, Kamis (27/1/2022).

Nantinya, lanjut Rahmad, di tiap-tiap TPS untuk komposisinya total terdapat 12 orang petugas jaga baik di dalam maupun di luar TPS. Dengan rincian, 7 orang KPPS menjaga di dalam TPS, 2 orang Linmas, dan 3 orang kader kesehatan bertugas jaga di luar.

Pembentukan ribuan KPPS ini, sambung Rahmad, menjadi tugas Panitia Pemilihan (Panlih) di Desa masing-masing dan menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) KPPS. Sementara kriteria KPPS, menurut Rahmad, salah satunya minimal berusia 18 tahun.

“Untuk Bimtek (Bimbingan Teknis,red) KPPS nanti juga akan diberikan oleh panlih desa. Tentu kami berharap, kesiapan dari panlih dan KPPS untuk pilkades ini bisa maksimal agar pilkades bisa berjalan dengan lancar,” terang Rahmad. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan