Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2022 10:30 WIB

Berkas Lengkap, Hasan-Tantri Segera Disidang


					Berkas Lengkap, Hasan-Tantri Segera Disidang Perbesar

Jakarta,- Kasus hukum yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) memasuki babak baru. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara pasutri ini ke pengadilan.

Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, yang merupakan anggota DPR-RI nonaktif, akan segera diadili dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Hari ini (14/1) tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/1/22).

Dengan pelimpahan berkas ini, maka menurut Ali Fikri, penahanan Tantriana dan Hasan nantinya menjadi wewenang pengadilan. Sebelumnya, Tantriana ditahan di Rutan KPK Merah Putih dan Hasan mendekam dalam Rutan KPK Kaveling C1.

“Penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan para terdakwa masih tetap di lakukan di Rutan KPK,” bener Ali Fikri.

Ia menambahkan, KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan penguasa di Kabupaten Probolinggo itu.

Menurut Ali Fikri, Tantriana dan Hasan akan didakwa dengan dakwaan. Pertama: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada akhir Agustus 2021 lalu, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka, termasuk Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Selain dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Tantriana dan Hasan juga dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal