Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Pemerintahan · 14 Jan 2022 16:17 WIB

Catat! Parkir di Depan Pemkot Probolinggo Kini Dilarang


					Catat! Parkir di Depan Pemkot Probolinggo Kini Dilarang Perbesar

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan larangan parkir di bahu Jl. Raya Panglima Sudirman, khususnya di depan kantor Pemkot Probolinggo. Meski baru diterapkan, namun nantinya larangan ini akan berlaku secara permanen.

Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Effendi, melalui Kabid Lalu Lintas Angkatan Jalan, Purwanto Novianto mengatakan, larangan parkir tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 2022 kemarin. Batas larangan parkir mulai dari depan masjid Kodim 0820 Probolinggo hingga barat kantor Satpol PP.

“Larangan parkir ini karena jalur sebelah utara merupakan jalan protokol antar kota, serta menghindari kemacetan. Sedangkan untuk jalur sebelah selatan selain mencegah kemacetan, juga agar pandangan bebas dari kendaraan yang parkir,” ujar Purwanto, Jum’at (14/1/22).

Larangan parkir, dijelaskan Purwanto, akan disosialisasikan selama satu bulan kedepan. Selanjutnya, kebijakan itu akan dievaluasi dan dirapatkan dengan di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) sebelum dipermanenkan dan dipasangi rambu.

Jika nantinya masih ditemukan kendaraan yang parkir, Purwanto menyebut, sanksinya baru berupa teguran dan dihalau oleh petugas Dishub dan Satpol PP. Sanksi ringan itu diterapkan karena larangan parkir masih dalam tahap sosialisasi.

“Jika sudah permanen serta rambu-rambu larangan parkir sudah terpasang, jika ditemukan kendaraan parkir, maka,kendaraan tersebut akan ditindak oleh Satlantas berupa tilang,” imbuh Purwanto. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan