Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Pemerintahan · 14 Jan 2022 16:17 WIB

Catat! Parkir di Depan Pemkot Probolinggo Kini Dilarang


					Catat! Parkir di Depan Pemkot Probolinggo Kini Dilarang Perbesar

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan larangan parkir di bahu Jl. Raya Panglima Sudirman, khususnya di depan kantor Pemkot Probolinggo. Meski baru diterapkan, namun nantinya larangan ini akan berlaku secara permanen.

Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Effendi, melalui Kabid Lalu Lintas Angkatan Jalan, Purwanto Novianto mengatakan, larangan parkir tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 2022 kemarin. Batas larangan parkir mulai dari depan masjid Kodim 0820 Probolinggo hingga barat kantor Satpol PP.

“Larangan parkir ini karena jalur sebelah utara merupakan jalan protokol antar kota, serta menghindari kemacetan. Sedangkan untuk jalur sebelah selatan selain mencegah kemacetan, juga agar pandangan bebas dari kendaraan yang parkir,” ujar Purwanto, Jum’at (14/1/22).

Larangan parkir, dijelaskan Purwanto, akan disosialisasikan selama satu bulan kedepan. Selanjutnya, kebijakan itu akan dievaluasi dan dirapatkan dengan di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) sebelum dipermanenkan dan dipasangi rambu.

Jika nantinya masih ditemukan kendaraan yang parkir, Purwanto menyebut, sanksinya baru berupa teguran dan dihalau oleh petugas Dishub dan Satpol PP. Sanksi ringan itu diterapkan karena larangan parkir masih dalam tahap sosialisasi.

“Jika sudah permanen serta rambu-rambu larangan parkir sudah terpasang, jika ditemukan kendaraan parkir, maka,kendaraan tersebut akan ditindak oleh Satlantas berupa tilang,” imbuh Purwanto. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan