Menu

Mode Gelap
Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati Tinjau Perbaikan Talud di Kebondeli Candipuro Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang

Hukum & Kriminal · 9 Jan 2022 19:25 WIB

Penjaga Toko Ditangkap Lantaran Edarkan Sabu-sabu


					Penjaga Toko Ditangkap Lantaran Edarkan Sabu-sabu Perbesar

PASURUAN,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Doddy Suprapto (45), warga Jl. Abu Bakar 18 RT. 02 RW. 01 Kelurahan / Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dodyy diciduk karena disangkakan terlibat peredaran narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga toko itu dibekuk pada Kamis (6/1/22) kemarin, sekitar pukul 3.00 WIB.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Pandaan marak terjadi peredaran Narkotika Golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan.

“Akhirnya tersangka bisa kami amankan karena diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan cara menjual atau mengedarkan sabu-sabu kepada orang lain,” kata Slamet, Minggu (9/1/22).

Dalam ungkap kasus kepemilikan barang haram ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti (BB). diantaranya 12 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan total berat 3, 37 gram.

“Juga kami temukan sebuah dompet warna hitam, sebuah buku rekening dan ATM-nya serta HP serta sebuah,” tutur Slamet.

Tersangka, menurut Slamet, bakal dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyelidikan. Jadi kasus ini masih kita kembangkan,” pungkas Slamet. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal