Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 6 Jan 2022 18:09 WIB

Tiga Bulan Buron, Remaja Pencuri HP Santri Akhirnya Tertangkap


					Tiga Bulan Buron, Remaja Pencuri HP Santri Akhirnya Tertangkap Perbesar

Pasuruan,- Remaja dengan inisial B-S (16), warga Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diringkus Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, Rabu (5/1/2022) siang.

B-S ditangkap lantaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian 4 buah handphone (HP) milik santri Pondok Pesantren Madrasah Miftachul Ulum (MMU), Desa Karangsono, Kecamatam Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Wonorejo, AKP Sumaryanto mengatakan, pencurian yang dilakukan B-S, terjadi pada Senin, (27/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB lalu.

“Dalam melakukan aksinya, B-S tidak sendirian, dia bersama dua orang temannya K-A dan L-F,” kata Sumaryanto kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Sumaryanto mengatakan, mereka bertiga ini berangkat dari sebuah warung yang dekat dengan ponpes tersebut dengan berjalan kaki.

Sesampainya di area ponpes, B-S membuka slot pintu kamar santri melalui lubang ventilasi. Setelah pintu kamar santri terbuka, lalu K-A masuk ke kamar tersebut kemudian mencuri 4 buah HP milik santri.

“Sedangkan B-S dan LF berada di depan menjaga pintu kamar tersebut,” Kapolsek menjelaskan.

Setelah mendapatkan 4 buah HP incaran, ketiga pelaku keluar area ponpes dan pulang ke rumahnya masing-masing. Semeny akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta.

“Sebelum menangkap tersangka BS, tersangka KA lebih dulu kami tangkap. Sedangkan LF sampai saat ini masih berstatus DPO,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal