Menu

Mode Gelap
Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

Hukum & Kriminal · 5 Jan 2022 17:17 WIB

Terjerat Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan


					Terjerat Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan Perbesar

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Helmi, Rabu (5/1/2022) siang. Wakil rakyat itu ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, Kejari Kota Pasuruan telah menerima limpahan berkas dari penyidik Polres Pasuruan Kota atas kasus itu. Dengan demikian, tanggung jawab proses hukum kini sudah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU).

Atas peralihan penanganan itu, imbuh Wahyu, Kejari Kota Pasuruan melakukan penahanan di tingkat penuntutan terhadap tersangka Helmi.

“Proses penahanan berlaku sampai 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 5 Januari 2022 hingga tanggal 24 Januari 2022,” katanya.

Menurut Wahyu, dalam hal ini tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Kemudian dilapis dengan ketentuan pasal 732 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

“Kasusnya perkara lama ini mulai dilaporkan tahun 2017, karena sudah P21 (berkas lengkap, red) makanya dilakukan tindakan selanjutnya yakni pelimpahan ke penuntut umum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Pasuruan, Wahyudianto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Helmi diduga meminjam uang miliaran rupiah kepada salah sorang pengusaha untuk mengerjakan proyek bisnisnya.

Namun, aku Wahyudianto, ia belum bisa memastikan sepenuhnya apakah proyek yang digarap anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan itu merupakan proyek pemerintah atau pribadi.

“Singkatnya, si H tadi katanya ada proyek, pinjam kemudian dibayar cek,”” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal