Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Ekonomi · 27 Okt 2021 14:35 WIB

Meresahkan! Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Pasuruan


					Meresahkan! Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Pasuruan Perbesar

PASURUAN,- Praktik rentenir yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Praktik ini membuat banyak masyarakat, terutama kalangan menengah kebawah, terbelit utang yang ditawarkan oleh para rentenir.

Pantauan PANTURA7.com, praktik rentenir berkedok koperasi ini beroperasi dengan cara keliling ke kampung-kampung dan kewarung-warung. Kebanyakan alamat kantornya di luar Pasuruan, seperti Kabupaten Probolinggo dan Malang.

Biasanya, mereka menawarkan pinjaman ke emak-emak pedagang kaki lima (PKL), bahkan ibu rumah tangga (IRT) tak ketinggalan jadi sasaran. Bunga pinjaman ke KSP keliling itu cukup besar, sekitar 30 persen.

Salah sorang pegawai KSP keliling, pria berinisial WF mengatakan, syarat untuk meminjam uang di KSP tempatnya bekerja cukup mudah. Calon nasabah cukup menyerahkan fotokopi KTP, KK dan memiliki usaha.

“Itu saja mas syaratnya, yang penting tahu rumahnya,” aku WF kepada PANTURA7.com, Rabu, (27/10/2021) siang.

Bunga yang ditetapkan ditempat kerjanya, sambung WF sekitar 30 persen dari pokok pinjaman. Misalnya nasabah pinjam Rp 1 juta, maka cicilannya Rp 130 per pekan selama 10 kali, sehingga total uang yang harus dibayar nasabah Rp1,3 juta.

“Selain itu, juga ada potongan administrasi saat meminjam sebesar 20 persen. Jadi jika meminjam Rp 1 juta, maka peminjam hanya menerima Rp 800 ribu, itu kebijakan dari kantor,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, Trijono Isdijanto mengatakan, dalam aturannya KSP tidak diperbolehkan meminjamkan uang ke masyarakat yang bukan anggota koperasi itu sendiri.

“Meminjamkan uang diluar anggota itu boleh, asalkan yang dipinjami mau menjadi calon anggota. Kalau meminjamkan uang ke masyarakat tidak boleh, aturannya seperti itu,” kata Trijono.

Jika ditemukan KSP yang melanggar aturan apakah ada sanksi,

Trijono menambahkan, ada sangsi terhadap KSP yang nekad meminjamkan uang kepada warga yang bukan anggota koperasi. Namun sanksi benar-benar diberikan jika memang ada pelanggaran yang disertai laporan.

“Sangsi yang diberikan, biasanya ada laporan dan bukti-bukti, kemudian dirapatkan lalu ada keputusan sangsi,” jelasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

5 September 2025 - 19:13 WIB

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Trending di Ekonomi