Kerugian Tak Sampai Rp2 Juta, Maling HP Hanya Dijerat Tipiring

PASURUAN,- Identitas pelaku pencurian HP di sebuah warung Kampung Cempakaria No 15 RT 34 RW 13, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Senin (27/9/2021) pagi lalu, akhirnya terungkap.

Wajah pelaku yang sempat terekam Close Circuit Television (CCTV), memudahkan ditangkap penyidik Polres Pasuruan menangkapnya. Pelaku berinisial NK, 43, warga Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Ipda Wachid Arif, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya, Senin (27/8/2021) malam atau tak sampai 24 jam pasca kejadian.

“Pelaku sudah kami amankan malam harinya setelah (terduga pelaku) melakukan pencurian,” kata Wachid, Rabu (29/9/2021).

Namun, dijelaskan Wachid, pelaku tidak bisa dituntut secara pidana, karena kerugian yang ditimbulkan dari ulah pelaku tidak sampai Rp 2 juta.

“HP yang dicuri oleh pelaku pasarannya berkisar Rp 1,6 juta. Jadi pelaku dijatuhi tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bangil,” jelasnya.

Wachid menambahkan, saat dimintai keterangan, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak masalah ekonomi.

“Pelaku melakukan pencurian ini karena ekonomi, sehingga, dia nekat mencuri HP,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Sebelum Tusuk, ODGJ di Lumbang Bertengkar dengan Kakak

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …