Menu

Mode Gelap
Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

Hukum & Kriminal · 24 Agu 2021 17:18 WIB

Edarkan Okerbaya, 2 Remaja tak Berdaya saat Digerebek Polisi


					Edarkan Okerbaya, 2 Remaja tak Berdaya saat Digerebek Polisi Perbesar

PASURUAN,- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Trihexypinidyl. Mereka dibekuk petugas, Jumat (20/8/2022).

Dua pria itu adalah, Dedik Hidayatullah (23) warga Ir. H. Juanda RW 02 RW 02, Kelurahan Tapa’an, Kecamatan Bugul Kidul dan Moh. Fahrul Ulum (18) waraga Jl. Halmahera 66 XI RT 05 RW 05, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah dengan peredaran dan transaksi okerbaya di lingkungannya.

Mendapat informasi itu, Kamis (18/8/2021), kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki laki yang bernama Syaifudin Alias Udin.

“Petugas menemukan klip yang berisi 10 butir thrixyphinedyl. Setelah dikembangkan, didapati informasi bahwa pil trihexyphinedyl itu di dapat dari seorang yang bernama Dedik,” kata Endy, selasa (24/8/2021).

Setelah itu, petugas kembali melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (20/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Hasilnya, petugas meringkus dua orang laki-laki bernama Dedik Hidayatulloh dan Mohamad Fahrul Ulum di rumah Dedik.

Saat digeledah, petugas menemukan 100 butir pill Trihexyphinidyl dari pakaian terduga pelaku. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 197 atau pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Endy. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal