Menu

Mode Gelap
Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

Pendidikan · 29 Jun 2021 18:46 WIB

Terkait Covid-19, Pemkab Probolinggo Larang Wisuda Kelulusan


					Terkait Covid-19, Pemkab Probolinggo Larang Wisuda Kelulusan Perbesar

KRAKSAAN,- Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo akhir-akhir ini membuat tiga kecamatan masuk dalam zona merah. Terhitung sejak Senin (28/6/2021) total sebanyak 144 warga dirawat usai terkonfirmasi positif Covid-19.

Terkait lonjakan kasus Covid-19, Dinas Pendidikan (Dispendik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 420/3067/426.101./2021 tentang Larangan Wisuda Lulusan Sekolah. Pertimbangannya menyangkut kemaslahatan dan jaminan kesehatan serta keselamatan khalayak umum khususnya peserta didik.

Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi mengatakan, sejatinya kegiatan wisuda ada peluang untuk diizinkan. Namun, beberapa hari terakhir peningkatan kasus Covid-19 sangat luar biasa.

“Sampai-sampai di tempat karantina (Hotel Sari Indah Gending) penuh dan bahkan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Waluyo Jati setiap harinya didatangi 20 sampai 50 orang. Nah peningkatan ini yang jadi pertimbangan kami,” kata Rozi, Selasa (29/6/2021).

Pertimbangan lainnya, lanjut Rozi, ada sekolah di Kabupaten Probolinggo yang menggelar wisuda tanpa menerapkan protokol kesehatan dan lebih parahnya lagi, acara tersebut sampai muncul di media sosial (medsos) Facebook.

“Nah itu makin tidak benar kalau seperti itu kan, akhirnya kami tegur, kan ngerti toh. Sampai akhirnya kami buat surat edaran kalau perayaan wisuda itu dilarang. Untuk sekolah yang dimaksud itu kalau disebutkan sekolah mana kan tidak elok juga,” katanya.

Larangan wisuda, sambung Rozi, semata-mata untuk kebaikan dan kemaslahatan anak-anak didik khususnya masyarakat agar tidak terpapar Covid-19. Sekalipun, wisuda hanya digelar terbatas itu tetap tidak diperbolehkan.

“Kalau semisal tidak melibatkan pihak keluarga hanya peserta wisuda saja, tetap tidak boleh. Karena selain antisipasi penularan dan pencegahan juga timbulnya rasa cemburu. Intinya untuk kemaslahatan,” tutur Rozi saat dihubungi per telepon.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Verifikasi Siswa Rampung, Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Siap Dimulai

14 Juni 2025 - 16:31 WIB

STAIBU Lumajang dan LPPD Jatim Hadirkan Beasiswa Transformasi Pendidikan Tinggi

14 Juni 2025 - 13:34 WIB

Sidak Sekolah Jelang SPMB 2025, DPRD Kota Probolinggo Temukan hal ini

12 Juni 2025 - 19:57 WIB

Dari 318 Pendaftar, Hanya 50 Anak Terpilih Sekolah Gratis Lewat Program Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan

5 Juni 2025 - 16:26 WIB

Outing Pertama yang Berkesan: Anak TK Plus Wahidiyah Belajar Dunia Peternakan di Aluna Farm Lumajang

31 Mei 2025 - 16:47 WIB

Wisuda Sekolah di Probolinggo tak Dilarang, Namun Harus Tanpa Pungutan

24 Mei 2025 - 17:06 WIB

Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Ruang Kelas Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Mulai Direnovasi

21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Trending di Nasional