Sanksi Penjual Pupuk di Atas HET, Tunggu Surat Pelimpahan

KRAKSAAN,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo tinggal menunggu surat pelimpahan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pihak Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo.

Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Probolinggo, Endang Rusti Ningsih mengaku, sudah bertemu dengan beberapa pihak di antaranya satgas pangan dan penyidik untuk membahas aduan masyarakat (dumas) terhadap salah satu kios.

Dari pertemuan itu, menurut Endang, disepakati jika pemberian sanksi terhadap salah satu kios penjual di atas HET di Kecamatan Kraksaan tinggal menunggu surat pelimpahan perkara dari pihak penyidik. Kemudian, baru bisa ditentukan pelanggarannya.

“Memang seharusnya seperti itu, jika ada kasus terkait HET melibatkan kios, itu masuk ke ranah kami dumasnya, bukan kepolisian. Oleh karena itu untuk sanksinya kami tinggal menunggu surat pelimpahan saja dari penyidik,” kata Endang, Selasa (29/6/2021).

Penanganan kasus seperti itu, menurut Endang, tidak hanya terjadi kali ini saja. Namun sejak awal tahun 2021, pihaknya sudah menerima sebanyak lima dari 302 kios di Kabupaten Probolinggo yang dilaporkan masyarakat dan semua pemilik kios sudah disanksi.

“Sejak Januari 2021, ada lima kios yang kami terima dumasnya dan setelah kami terima langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi kios yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya, jika benar ya tinggal mengikuti prosedur saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, perihal surat pelimpahan tersebut pihaknya masih belum memastikan kapan diserahkan kepada Disperindag. “Kami selesaikan dulu gelarnya, sebelum diserahkan,” katanya.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillh

Baca Juga  Jurnalis dan Polisi di Kraksaan Peringati HPN 2021

Baca Juga

Bawang Merah Probolinggo Tersisih di Kalimantan, Ternyata ini Sebabnya?

Probolinggo,- Bawang merah asal Probolinggo dan sejumlah daerah di Jawa dikabarkan tidak bisa masuk ke Kalimantan …