Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2021 16:34 WIB

Edarkan dan Pesta Sabu-sabu, Dua Orang Dibekuk


					Edarkan dan Pesta Sabu-sabu, Dua Orang Dibekuk Perbesar

LUMBANG,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Liyoto (37) warga Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dan Ridwan (45) warga Kabupaten Pasuruan.

Keduanya diringkus setelah kepergok mengedarkan dan berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Lumbang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB) dari tangan pelaku saat pesta narkoba.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Dari laporan itulah, kemudian langsung ditindaklanjuti.

“Setelah kami pantau, ternyata memang benar adanya. Salah seorang pelaku yang ternyata berasal dari Pasuruan masuk di sebuah rumah di Kecamatan Lumbang. Saat itu sedang transaksi sabu-sabu,” kata Sujilan Selasa (8/6/2021).

Dari pantauan tersebut, lanjut Sujilan, polisi kemudian langsung masuk ke rumah dan didapati dua orang pria tengah berpesta sabu-sabu. Beberapa BB, juga disita di antaranya pipet kaca, alat bong dan sabu-sabu sehingga membuat para pelaku tak bisa mengelak.

“Rumah di TKP (Tempat kejadian perkara) itu adalah rumah milik salah seorang pelaku yang lulusan SMP dan pengedarnya yang kelahiran Pasuruan itu lulusan SD. Saat ini keduanya dan BB nya sudah di mapolres,” ungkap Sujilan saat dikonfirmasi.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal