Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2021 19:05 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pria di Paiton Ditangkap Polisi


					Edarkan Pil Koplo, Pria di Paiton Ditangkap Polisi Perbesar

PAITON,- Mohammad Rosidi (23) warga Desa Triwungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo harus merasakan pahitnya lebaran di balik jeruji besi. Pasalnya, remaja ini diamankan kepolisian setempat, Senin (10/5/2021) kemarin.

Pelaku ditangkap karena diduga terlibat pengedaran obat-obatan terlarang. Bermula ketika petugas Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Ketupat Semeru 2021 memberhentikan tiga orang yang sedang berada di bawah pengaruh obat-obatan sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah berhasil diamankan, ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolsek Paiton untuk diinterogasi. Dari situlah, mereka mengakui barang tersebut diibeli dari seseorang di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

“Dari situlah petugas kemudian mengembangkan hasil interogasi tersebut untuk melacak keberadaan pelaku, sampai akhirnya diamankan di pinggir jalan di Desa Sumberanyar,” kata Kasubbag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto, Rabu (12/5/2021).

Pelaku, lanjut Mukhtar, kemudian dibawa ke Mapolsek Paiton untuk proses pemeriksaan. Pelaku mengakui sudah mengedarkan pil Dextrometrophan (Dex) dan Tryhexypenidly (Trex) tanpa dilengkapi izin peredaran.

“Tak hanya itu, kami juga berhasil menyita ribuan butir barang bukti dari tangan pelaku berupa 1. 336 pil dextro dan 100 pil Tryhex dan beberapa BB lainnya termasuk sejumlah uang yang diduga hasil penjualannya,” ungkap Mukhtar.

Akibat perbuatannya, lanjut Mukhtar, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih memburu pengedar lainnya,” tutup dia.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal