Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2021 19:05 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pria di Paiton Ditangkap Polisi


					Edarkan Pil Koplo, Pria di Paiton Ditangkap Polisi Perbesar

PAITON,- Mohammad Rosidi (23) warga Desa Triwungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo harus merasakan pahitnya lebaran di balik jeruji besi. Pasalnya, remaja ini diamankan kepolisian setempat, Senin (10/5/2021) kemarin.

Pelaku ditangkap karena diduga terlibat pengedaran obat-obatan terlarang. Bermula ketika petugas Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Ketupat Semeru 2021 memberhentikan tiga orang yang sedang berada di bawah pengaruh obat-obatan sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah berhasil diamankan, ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolsek Paiton untuk diinterogasi. Dari situlah, mereka mengakui barang tersebut diibeli dari seseorang di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

“Dari situlah petugas kemudian mengembangkan hasil interogasi tersebut untuk melacak keberadaan pelaku, sampai akhirnya diamankan di pinggir jalan di Desa Sumberanyar,” kata Kasubbag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto, Rabu (12/5/2021).

Pelaku, lanjut Mukhtar, kemudian dibawa ke Mapolsek Paiton untuk proses pemeriksaan. Pelaku mengakui sudah mengedarkan pil Dextrometrophan (Dex) dan Tryhexypenidly (Trex) tanpa dilengkapi izin peredaran.

“Tak hanya itu, kami juga berhasil menyita ribuan butir barang bukti dari tangan pelaku berupa 1. 336 pil dextro dan 100 pil Tryhex dan beberapa BB lainnya termasuk sejumlah uang yang diduga hasil penjualannya,” ungkap Mukhtar.

Akibat perbuatannya, lanjut Mukhtar, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih memburu pengedar lainnya,” tutup dia.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal