Menu

Mode Gelap
Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Serapan Gabah Bulog Jember Capai 100 Persen, Tertinggi di Jawa Timur Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2021 16:55 WIB

Terancam 15 Tahun Penjara, Pembunuh Janda Mengakui Menyesal


					Terancam 15 Tahun Penjara, Pembunuh Janda Mengakui Menyesal Perbesar

PAJARAKAN, Moh. Anwar (43) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo harus menjalani kehidupan barunya di balik jeruji besi Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Anwar mengaku, pembunuhan terhadap Juhairiyah (40), janda asal Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo karena ia gelap mata dan pikiran. Soalnya dirinya yang dikenal seorang “abah” akan tercoreng.

“Saya di Desa Asembagus memang dikenal sebagai abah, banyak yang saya anggap seperti saudara saya sendiri. Awalnya saya menunggu di depan rumahnya, tapi sama dia disuruh masuk ke kamarnya untuk menggandakan uang,” cerita Anwar saat jumpa pers di Mapolres.

Setelah proses penggandaan uang berulang kali gagal, lanjut Anwar, dirinya kemudian meminta izin pulang,. Tetapi oleh korban tidak diperbolehkan bahkan diancam akan diteriaki agar warga mendengar. Dari situlah, menurutnya, pikirannya sudah tidak karuan.

“Saya gelap mata waktu itu, lalu uangnya saya bawa karena memang saya sempat menyentuhnya dan jumlah uang saya tidak tahu karena langsung saya simpan di jok dan sama sekali tidak saya gunakan. Saya sangat sangat menyesal sekali,” tuturnya.

Terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 1, ayat (3) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (Curas) sampai menghilangkan nyawa seseorang.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sampai saat ini kami masih mengembangkan dan menyelidiki kasus ini, kemungkinan ada keterlibatan pelaku lainnya. Selanjutnya akan digelar rekontruksi di lokasi kejadian,” tutup Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, seorang janda terjadi di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ditemukan tewas di kamarnya, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban ditemukan tak bernyawa dengan posisi tengkurap.

Jenazah kemudian dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati, Kecamatan Kraksaan untuk visum dan autopsi. Sejumlah luka serta lebam juga didapati di leher dan wajah korban sehingga diduga kuat merupakan korban pembunuhan.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal