Menu

Mode Gelap
Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati Tinjau Perbaikan Talud di Kebondeli Candipuro Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2021 11:56 WIB

Curi Kayu Hutan, Dua Pria Banyuanyar Diringkus Polisi


					Curi Kayu Hutan, Dua Pria Banyuanyar Diringkus Polisi Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Dua pria asal Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Maron, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya tertangkap basah saat kabur dengan mobil dan kayu hutan yang dimuatnya.

Keduanya adalah, Lailul Fadli (22) warga Desa Klenang Kidul dan Suryadi (32) warga Desa Liprak Wetan. Mereka mencuri 12 batang kayu sonokeling (angsana) milik Perhutani di Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, pencurian kayu itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat aksinya diketahui Polisi Hutan (Polhut), mereka melarikan diri ke arah Kecamatan Maron. Sehingga pihak hutan langsung berkoordinasi.

“Setelah mendapatkan informasi itu dari pihak KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), anggota langsung melacak keberadaan pelaku saat melintas di jalan di Desa Maron Kidul bersama barang buktinya, sehingga kami mengejar para pelaku,” kata Samiran.

Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di jalan raya di Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar. Polisi juga mengamankan 12 batang sonokeling dan mobil Suzuki Carry Nopol N-2107-WS.

“Sebanyak 12 kayu hutan itu dimuat dan dimasukkan ke mobil. Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, mereka kemudian kami bawa ke mapolsek untuk proses pemeriksaan,” ungkap Samiran.

Saat ini, sambung Samiran, pelaku dan barang buktinya sudah ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Soalnya, TKP penangkapan tidak masuk di wilayah hukum Polsek Maron. “Sudah kami limpahkan ke polres,” tutup dia.(*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal