Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2021 10:54 WIB

11 PSK dan 6 Lelaki Hidung Belang Didenda Rp300 Ribu


					11 PSK dan 6 Lelaki Hidung Belang Didenda Rp300 Ribu Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Sebanyak 11 pekerja seks komersial (PSK) dan enam laki-laki hidung belang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Mapolres Probolinggo, Senin (8/3/2021) sore.

“Mereka langsung kami gabung semua dalam sidang online, baik hidung belang dan PSK yang terjaring di Kecamatan Leces ataupun di Paiton. Dalam hal ini kami juga menghadirkan pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Probolinggo,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi.

Dikatakan sidang tipiring tidak hanya diberlakukan bagi penjual atau pengedar minuman keras (miras). Juga bagi PSK dan laki-laki hidung belang yang terjaring razia agar mereka jera.

Dalam sidang tipiring tersebut, lanjut mantan Kanitlaka Satlantas Polres Pasuruan ini, ke-17 orang tersebut dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di Tempat Umum.

“Ancaman atau sanksinya masing-masing harus bayar denda Rp300 ribu atau jika tidak mau membayar, harus menjalani kurungan selama 3 hari. Pembayaran juga disaksikan dari pihak kejaksaan,” ungkap pria berkumis tebal ini.

Selain sidang tipiring, Jayadi juga sudah menawarkan untuk menitipkan para PSK di rumah khusus di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo. Tujuannya, agar mereka tidak kembali menjadi pelayan lelaki hidung belang.

“Maksud dan tujuannya, biar kemampuand dan kreativitas mereka terasah, sehingga ke depannya memiliki upaya untuk usaha dan yang lainnya dan tidak kembali ke tempat itu (prostitusi), tapi tidak ada yang berkenan malah milih bayar semua,” ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, di Kecamatan Leces, polisi berhasil menjaring tiga PSK dan lima lelaki hidung belang di Kecamatan Leces, Minggu (7/3/2021) sore. Sebelumnya di Kecamatan Paiton, polisi menjaring delapan PSK dan seorang lelaki hidung belang Senin (8/2/2021) dini hari. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal