Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2021 11:49 WIB

Usai Dua Sopir Pesta SS di Leces, Polisi Ringkus Pengedarnya


					Usai Dua Sopir Pesta SS di Leces, Polisi Ringkus Pengedarnya Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Usai membekuk dua sopir asal Kecamatan Leces dan Gending karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berhasil meringkus satu tersangka lain.

Dia adalah Sigit Wahyudi (25) warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia diringkus, Minggu (15/2/2021) karena diduga terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS) kepada dua sopir yang lebih dulj diamankan.

Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, lulusan Sekolah Dasar (SD) itu diringkus saat asyik nongkrong di sebuah warung kopi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Dari hasil pemeriksaan dua sopir yang sebelumnya, kami amankan terlebih dahulu. Kami mendapat keterangan bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari tersangka ini. Kebetulan profesi tersangka yang baru ini adalah kenek MPU,” kata Mukhtar, Selasa (16/2/2021).

Dari tangan tersangka, lanjut Mukhtar, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) berupa tiga poket plastik berisi SS serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang terlarang tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Polres Probolinggo. Kami juga menyita telepon genggam milik pelaku untuk mencari tahu darimana ia memperoleh barang tersebut dan diedarkan kepada siapa saja,” tutur Mukhtar.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” ujarnya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal