Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2021 11:49 WIB

Usai Dua Sopir Pesta SS di Leces, Polisi Ringkus Pengedarnya


					Usai Dua Sopir Pesta SS di Leces, Polisi Ringkus Pengedarnya Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Usai membekuk dua sopir asal Kecamatan Leces dan Gending karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berhasil meringkus satu tersangka lain.

Dia adalah Sigit Wahyudi (25) warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia diringkus, Minggu (15/2/2021) karena diduga terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS) kepada dua sopir yang lebih dulj diamankan.

Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, lulusan Sekolah Dasar (SD) itu diringkus saat asyik nongkrong di sebuah warung kopi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Dari hasil pemeriksaan dua sopir yang sebelumnya, kami amankan terlebih dahulu. Kami mendapat keterangan bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari tersangka ini. Kebetulan profesi tersangka yang baru ini adalah kenek MPU,” kata Mukhtar, Selasa (16/2/2021).

Dari tangan tersangka, lanjut Mukhtar, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) berupa tiga poket plastik berisi SS serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang terlarang tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Polres Probolinggo. Kami juga menyita telepon genggam milik pelaku untuk mencari tahu darimana ia memperoleh barang tersebut dan diedarkan kepada siapa saja,” tutur Mukhtar.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” ujarnya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal