Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 22 Des 2020 16:11 WIB

Marah Ditegur saat ‘Mbleyer’ Motor, Dua Sekawan Bondet Kantor Pengadilan


					Marah Ditegur saat ‘Mbleyer’ Motor, Dua Sekawan Bondet Kantor Pengadilan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Abdul Rosi (22) warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya hunian sel tahanan Polres Probolinggo Kota.

Keduanya ditangkap Timsus Polres Probolinggo Kota, karena terbukti menyerang kantor Pengadilan Negeri (PN) kota setempat dengan cara melempar bondet. Aksi teror itu mereka lakukan, Selasa (8/12/2020) lalu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih dari 10 hari.

“Ini hasil dari pengembangan penyelidikan dan temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), juga pengembangan dari rekaman CCTV, sehingga akhirnya pelaku kita dapatkan,” kata Kapolres saat gelar kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (22/12/2020).

Menurut Jauhari, pada saat kejadian pelaku membawa delapan bondet. Dua bondet dilempar ke Pos Satpam PN Kota Probolinggo, sementara sisanya ditemukan di rumah tersangka Rafid.

“Satu dari dua bondet yang dilemparkan oleh tersangka meledak, satunya tidak dan kami temukan saat gelar olah TKP,” tandas Kapolres.

Dalam teror sporadis itu, keduanya mengendarai Honda N-Max berplat N-6703-QC. Rafid menjadi joki sekaligus pelempar bondet, sementara Rosi bonceng di jok belakang motor.

Dikatakan Jauhari, penyerangan itu dilatarbelakangi dendam. Keduanya marah karena ditegur petugas keamanan PN Kota Probolinggo saat memainkan gas motor dengan keras (Mbleyer, red) di depan lembaga pengadilan itu tengah malam.

“Tersangka kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil bondet. Dua buah bondet dilempar dan mengenai pos satpam di bagian depan kantor pengadilan, setelah itu mereka kabur,” urai eks Kapolsek Tanah Abang, Polda Metro Jaya itu.

Kedua tersangka, jelas Jauhari, akan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas dia.

Tersangka Rafid mengakui bahwa penyerangan ke kantor PN Kota Probolinggo, karena ia tersinggung dengan satpam kepadanya. Kebetulan, sejak satu bulan lalu ia mempraktikkan keahliannya meracik bondet.

“Saya membuat sendiri (bondetnya), coba-coba. Ya saya bawa bondet untuk jaga-jaga kalau pulang malam,” tandas Rafid. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal