Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 22 Des 2020 16:11 WIB

Marah Ditegur saat ‘Mbleyer’ Motor, Dua Sekawan Bondet Kantor Pengadilan


					Marah Ditegur saat ‘Mbleyer’ Motor, Dua Sekawan Bondet Kantor Pengadilan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Abdul Rosi (22) warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya hunian sel tahanan Polres Probolinggo Kota.

Keduanya ditangkap Timsus Polres Probolinggo Kota, karena terbukti menyerang kantor Pengadilan Negeri (PN) kota setempat dengan cara melempar bondet. Aksi teror itu mereka lakukan, Selasa (8/12/2020) lalu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih dari 10 hari.

“Ini hasil dari pengembangan penyelidikan dan temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), juga pengembangan dari rekaman CCTV, sehingga akhirnya pelaku kita dapatkan,” kata Kapolres saat gelar kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (22/12/2020).

Menurut Jauhari, pada saat kejadian pelaku membawa delapan bondet. Dua bondet dilempar ke Pos Satpam PN Kota Probolinggo, sementara sisanya ditemukan di rumah tersangka Rafid.

“Satu dari dua bondet yang dilemparkan oleh tersangka meledak, satunya tidak dan kami temukan saat gelar olah TKP,” tandas Kapolres.

Dalam teror sporadis itu, keduanya mengendarai Honda N-Max berplat N-6703-QC. Rafid menjadi joki sekaligus pelempar bondet, sementara Rosi bonceng di jok belakang motor.

Dikatakan Jauhari, penyerangan itu dilatarbelakangi dendam. Keduanya marah karena ditegur petugas keamanan PN Kota Probolinggo saat memainkan gas motor dengan keras (Mbleyer, red) di depan lembaga pengadilan itu tengah malam.

“Tersangka kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil bondet. Dua buah bondet dilempar dan mengenai pos satpam di bagian depan kantor pengadilan, setelah itu mereka kabur,” urai eks Kapolsek Tanah Abang, Polda Metro Jaya itu.

Kedua tersangka, jelas Jauhari, akan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas dia.

Tersangka Rafid mengakui bahwa penyerangan ke kantor PN Kota Probolinggo, karena ia tersinggung dengan satpam kepadanya. Kebetulan, sejak satu bulan lalu ia mempraktikkan keahliannya meracik bondet.

“Saya membuat sendiri (bondetnya), coba-coba. Ya saya bawa bondet untuk jaga-jaga kalau pulang malam,” tandas Rafid. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal