Menu

Mode Gelap
Ban Meletus dan Terjebak di Rel, Nissan Serena Dihantam Kereta Api di Probolinggo Cegah Sengketa, KAI Daop 9 Jember dan Kejari Kota Probolinggo Sepakati Kerjasama Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi Coretan Provokatif Muncul di Sejumlah Titik Kota Pasuruan, Kritisi Kepolisian

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2020 09:37 WIB

Berhenti di Pinggir Jalan, HP Melayang


					Berhenti di Pinggir Jalan, HP Melayang Perbesar

KEBONCANDI-PANTURA7.com, Petugas gabungan dari Polsek Keboncandi dan Polres Pasuruan Kota, menciduk M-S (29) warga Dusun Mantingan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gomdangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Ia berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) pasca terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Selasa (10/11/2020), lalu. Kini M-S sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas.

Kejahatan jalanan dilakukan M-S terhadap U-I (36), yang merupakan ibu rumah tangga asal Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kejadian bermula saat korban bersama suaminya hendak pergi ke rumah saudaranya di Kecamatan Gondangwetan. Korban kemudian berhenti di depan gang Kelurahan Gondangwetan untuk menunggu adiknya.

Selanjutnya korban berdiri dan mengeluarkan handphone (HP) menghadap selatan. Tetiba tersangka datang dari arah utara mengendarai sepeda motor Satria bernopol N-5586-TAC, lalu dengan sigap merampas HP korban.

“Tepat di samping korban tersangka mengurangi kecepatan kendaraannya dan mengambil HP milik korban,” Kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Kamis (12/11/2020).

Dikatakan Endy, atas kejadian itu korban lalu melapor ke kepolisian setempat. Berdasarkan keterangan korban dan hasil lidik petugas, tersangka akhirnya berhasil dibekuk dua hari pasca kejadian.

Menurut Endy, tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh penyidik. “Tersangka ditangkap di rumahny, dengan barang bukti HP Oppo milik korban,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Endy. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal