Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2020 15:19 WIB

Istri Penggorok Leher Suami di Nguling Jalani Rekontruksi


					Istri Penggorok Leher Suami di Nguling Jalani Rekontruksi Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Silfia Anggraini (39) menjalani rekontruksi dalam kasus pembunuhan di Polres Pasuruan Kota, Rabu (40/11/2020). Rekonstruksi dilakukan tak lama pasca ia ditetapkan sebagai tersangka.

Silfia, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terbukti telah menghabisi nyawa suami sirinya, Eko Setyo Budi (40). Peristiwa itu terjadi di dalam rumah yang mereka tinggali bersama di Desa / Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (29/10/2020) lalu.

Awalnya, kejadian itu sempat dikira bunuh diri, karena saat kejadian tersangka menangis dan terlihat bersedih mendapati suaminya tewas bersimbah darah. Namun dari hasil penyeleidikan, polisi menemukan fakta berbeda.

“Tersangka tega menggorok leher suami sirinya yang sedang tidur dengan pisau dapur lantaran sakit hati, sang suami mengambil uang tabungannya,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Rahmad Ridho Satrio.

Rekontruksi kasus kemudian diilakukan untuk memperjelas kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka. Setidaknya ada 16 adegan awal yang diperagakan tersangka.

“Ada 16 adegan. Selanjutnya pada saat berjalannya rekontruksi bertambah 2 adegan sesuai cerita tersangka, jadi ada 18 adegan,” jelas Rahmad Ridho.

Ia menambahkan, rekontruksi juga menghadirkan semua saksi kejadian yang mengetahui insiden pembunuhan keji itu. “Ya kita panggil semua saksi-saksinya, ” papar dia.

Terpisah, pengacara yang ditunjuk oleh pihak kepolisian untuk mendampingi tersangka, Elisa Andarwati mengatakan, proses rekontruksi berjalan dengan lancar, kooperatif dan tidak berbelit-belit.

Menurutnya, tersangka akan didampingi olehnya sesuai BHB 56 sampai perkara dinyatakan L21 (pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap, red) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

“Pendampingan kami berikan sampai perkara P21. Pembelaan juga nanti akan kami sampaikan di pledoi persidangan,” tambahnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal