Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2020 07:38 WIB

Polisi Datang, Transaksi Sabu Gagal


					Polisi Datang, Transaksi Sabu Gagal Perbesar

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo menciduk Johan (32) warga Desa Sang Anom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus setelah tepergok hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus polisi pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 24.00 WIB di pinggir jalan Desa / Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Saat dicokok, polisi juga mendapati sabu-sabu dibawa pelaku.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam aduannya, dijelaskan warga resah dengan gerak-gerik warga tak dikenal yang mencurigakan.

“Laporan warga kami tindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Dalam laporannya, kami minta ciri-ciri orang tersebut untuk kami lacak keberadaannya sampai akhirnya berhasil diringkus,” kata Sujilan, Kamis (29/10/2020).

Beberapa barang bukti (BB) yang disita polisi dari tangan pelaku, dijelaskan Sujilan, diantaranya 1 paket plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,96 gram yang dibungkus lakban, lalu ada alat hisap atau bong.

“Dia hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pembeli. Selanjutnya akan kami kembangkan, siapa yang membeli dan darimana pelaku mendapatkan barang haram itu,” ungkap perwira polisi yang pernah berdinas di Polres Jember ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, pelaku bakal dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal