Polisi Datang, Transaksi Sabu Gagal

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo menciduk Johan (32) warga Desa Sang Anom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus setelah tepergok hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus polisi pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 24.00 WIB di pinggir jalan Desa / Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Saat dicokok, polisi juga mendapati sabu-sabu dibawa pelaku.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam aduannya, dijelaskan warga resah dengan gerak-gerik warga tak dikenal yang mencurigakan.

“Laporan warga kami tindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Dalam laporannya, kami minta ciri-ciri orang tersebut untuk kami lacak keberadaannya sampai akhirnya berhasil diringkus,” kata Sujilan, Kamis (29/10/2020).

Beberapa barang bukti (BB) yang disita polisi dari tangan pelaku, dijelaskan Sujilan, diantaranya 1 paket plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,96 gram yang dibungkus lakban, lalu ada alat hisap atau bong.

“Dia hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pembeli. Selanjutnya akan kami kembangkan, siapa yang membeli dan darimana pelaku mendapatkan barang haram itu,” ungkap perwira polisi yang pernah berdinas di Polres Jember ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, pelaku bakal dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Baca Juga  Bikin Gaduh, Sekda Ugas Minta KAHMI Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Kader PMII

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …