Menu

Mode Gelap
Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2020 12:47 WIB

Hajatan Plus Hiburan Musik, Dibubarkan Satgas Covid-19


					Hajatan Plus Hiburan Musik, Dibubarkan Satgas Covid-19 Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com,Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Probolinggo membubarkan sebuah hiburan kesenian yang diiringi musik tradisional “Lembu Ireng” di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Tim menilai, selain diduga belum mengantongi izin dari Muspika dan keamanan, hiburan itu mengundang banyak penonton sehingga rawan penularan Covid-19.

Hajatan disertai hiburan itu digelar di rumah Roby, warga RT 08/RW07, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (28/9/2020).

“Hajatan disertai kesenian yang mengundang banyak orang itu seharusnya tidak digelar saat pandemi Covid-1 seperti ini,” kata Letda Joni, anggota Kodim 0820 Probolinggo.

Dikatakan, tim satgas tidak menghalangi orang menggelar hajatan. Yang dilarang adalah menggelar kesenian yang mengundang banyak orang datang. “Kerumunan massa berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” katanya.

Tim Satgas, kata Joni, saat turun ke lokasi (rumah) hajatan menemukan kerumunan massa dalam jumlah besar. Banyak penonton Seni Musik Lembu Ireng itu tidak menaati protokol kesehatan yakni, tidak mengenakan masker.

Joni menambahkan, dengan pendekatan persuasif akhirnya pihak penyelenggara mau menghentikan pergelaran kesenian tradisional itu. “Akhirnya massa bisa dibubarkan dengan aman dan nyaman,” katanya.

Sementara itu Komandan Kodim (Dandim) 0820 Probolinggo, Letkol Inf. Imam Wibowo membenarkan adanya pertunjukan kesenian tradisional yang dibubarkan tersebut. Hal itu merupakan anjuran pemerintah untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan.

Intinya, kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa dalam jumlah besar dilarang. “Kami sebagai Satgas Penegakan Disiplin Kesehatan berkewajiban untuk bertindak jika menyaksikan kerumunan massa seperti dilakukan anak anggota saya, Letda Joni di lapangan,” katanya.

Sekadar informasi, hingga saat ini jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Probolinggo mencapai 468 kasus. Terinci, 55 orang dirawat, 378 orang sembuh, 3 meninggal dunia. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal