Menu

Mode Gelap
Baru Lima Gudang yang Siap Tampung Tembakau Petani, Pemkab Probolinggo Siapkan Sidak Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025 Tanpa Riuh, Pemuda asal Tambakrejo Probolinggo Juarai Asian Muaythai Championship 2025 di Vietnam Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2020 12:47 WIB

Hajatan Plus Hiburan Musik, Dibubarkan Satgas Covid-19


					Hajatan Plus Hiburan Musik, Dibubarkan Satgas Covid-19 Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com,Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Probolinggo membubarkan sebuah hiburan kesenian yang diiringi musik tradisional “Lembu Ireng” di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Tim menilai, selain diduga belum mengantongi izin dari Muspika dan keamanan, hiburan itu mengundang banyak penonton sehingga rawan penularan Covid-19.

Hajatan disertai hiburan itu digelar di rumah Roby, warga RT 08/RW07, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (28/9/2020).

“Hajatan disertai kesenian yang mengundang banyak orang itu seharusnya tidak digelar saat pandemi Covid-1 seperti ini,” kata Letda Joni, anggota Kodim 0820 Probolinggo.

Dikatakan, tim satgas tidak menghalangi orang menggelar hajatan. Yang dilarang adalah menggelar kesenian yang mengundang banyak orang datang. “Kerumunan massa berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” katanya.

Tim Satgas, kata Joni, saat turun ke lokasi (rumah) hajatan menemukan kerumunan massa dalam jumlah besar. Banyak penonton Seni Musik Lembu Ireng itu tidak menaati protokol kesehatan yakni, tidak mengenakan masker.

Joni menambahkan, dengan pendekatan persuasif akhirnya pihak penyelenggara mau menghentikan pergelaran kesenian tradisional itu. “Akhirnya massa bisa dibubarkan dengan aman dan nyaman,” katanya.

Sementara itu Komandan Kodim (Dandim) 0820 Probolinggo, Letkol Inf. Imam Wibowo membenarkan adanya pertunjukan kesenian tradisional yang dibubarkan tersebut. Hal itu merupakan anjuran pemerintah untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan.

Intinya, kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa dalam jumlah besar dilarang. “Kami sebagai Satgas Penegakan Disiplin Kesehatan berkewajiban untuk bertindak jika menyaksikan kerumunan massa seperti dilakukan anak anggota saya, Letda Joni di lapangan,” katanya.

Sekadar informasi, hingga saat ini jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Probolinggo mencapai 468 kasus. Terinci, 55 orang dirawat, 378 orang sembuh, 3 meninggal dunia. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal