Menu

Mode Gelap
Solar Tumpah di Jalan, Warga Berebut Tanpa Peduli Bahaya dan Aturan Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2020 15:41 WIB

Tutang Surati Komisi ASN dan Gugat Walikota ke PTUN


					Tutang Surati Komisi ASN dan Gugat Walikota ke PTUN Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Tidak terima dibebastugaskan dari staf ahli walikota dan diangkat menjadi staf di Kecamatan Kedopok, Tutang Heru Aribowo, melawan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Probolinggo itu melaporkan kasus yang dialaminya ke Komisi ASN. Ia juga menggugat Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum (TPH) Tutang yang terdiri atas Hasmoko, Moch. Hasyim, dan Mustaji saat bertemu dengan wartawan di sebuah Resto di Jalan Panjaitan, Kamis (3/9/2020) sore.

“Kami, tim penasihat hukum Pak Tutang sudah mengirim surat kepada Komisi ASN, Selasa lalu, 1 September 2020,” kata Hasmoko.

Berselang sekitar sepekan kemudian, TPH juga mengajukan gugatan terhadap Walikota Probolinggo ke PTUN Surabaya. “Kalau tidak Senin ya Selasa, insya-Allah, kami mendfarkan gugatan ke PTUN,” ujarnya.

Objek gugatan, kata Hasmoko, terkait SK Walikota tentang pembebastugasan Tutang sebagai Staf Ahli Walikota Probolinggo Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik tanggal 24 Agustus 2020.

Juga SK Walikota tetang pengangkatan Tutang sebagai staf Kecamatan Kedopok tanggal 26 Agustus 2020. TPH menilai, kedua SK Walikota Probolinggo cacat hukum sehingga harus dibatalkan.

“Langkah awal, kami sudah menyurati Komisi ASN dengan tembusan Komisi 2 DPR RI, Selasa lalu. Kalau tidak ada tanggapan, Selasa pekan depan kami akan ajukan berkas gugatan ke PTUN Surabaya,” terang Hasmoko.

Hasyim, anggota TPH lainnya menilai, kliennya tidak melakukan pelanggaran terkait kedudukannya sebagai ASN. “Kalau melihat sanksi yang diterima klien kami, dibebastugaskan dari staf ahli walikota kemudian diangkat menjadi staf kecamatan, ini menunjukkan pelanggaran berat,” katanya.

Padahal, pelanggaran berat itu ukurannya jika perbuatan ASN berdampak negatif terhadap pemerintah atau negara. “Pak Tutang, hanya foto bersama mantan walikota, kemudian dinilai tidak bisa menyimpan rahasia negara, dan tidak loyal karena tidak menghadiri undangan OPD,” beber Hasyim.

Sementara itu, Tutang yang pernah menjabat Kepala Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo mengatakan, ia menempuh jalur hukum setelah mendapatkan restu dari keluarganya.

“Kami ingin mengetahui mana yang benar dan mana yang salah karena di pengadilan bisa dibuktikan kebenarannya,” Tutang menjelaskan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal