Menu

Mode Gelap
Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak

Berita Pantura · 2 Sep 2020 14:30 WIB

Pemutihan Denda PKB dan BBNKB hingga Akhir November


					Pemutihan Denda PKB dan BBNKB hingga Akhir November Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memperpanjang periode pemberian insentif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 28 November 2020.

Kebijakan ini menyangkut pemutihan pajak daerah khusus Jawa Timur. Kebijakan pemutihan ini terdapat dalam dua program.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini untuk mendukung masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Diharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor.

Sementara itu Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tavip Haryanto berharap, masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB.

Tavip menyebutkan, insentif PKB dan BBNKB sudah masuk periode ketiga dengan masa berlaku mulai 1 September 2020 sampai dengan 28 November 2020. Untuk periode pertama sudah bergulir sejak April 2020 sampai dengan Juni 2020. Kemudian periode kedua pemutihan PKB dan BBNKB berlangsung pada 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2020.

Menurutnya, tidak ada perubahan skema insentif PKB dan BBNKB pada periode ketiga. Insentif pajak yang disiapkan Pemprov Jawa Timur terbagi menjadi dua kebijakan.

“Pertama, pemutihan berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBNKB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBNKB,” katanya, Rabu (2/9/2020).

Tavip menambahkan, terobosan ini kali pertama di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jawa Timur, khususnya di Kota Probolinggo.

Sejumlah wajib pajak menyambut gembira dengan adanya perpanjangan insentif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 28 November 2020.

“Syukurlah, saya akan mengurus pajak kendaraan bermotor, mumpung masih ada waktu hingga akhir November,” kata Ali, warga Jalan Letjen Sutoyo, Kota Probolinggo.(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sopir Bus Keluhkan Macet Parah di Klakah, Waktu Tempuh Bertambah Satu Jam Lebih

7 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Trending di Berita Pantura