PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, menggerebek sembilan pasangan bukan suami istri, saat melakukan razia hotel di Jalan Raya Bayeman, Kecamatan Tongas, Rabu (06/12/2017). Sayang, tak semua pasangan ini berhasil diamankan, karena keburu kabur saat petugas datang.
Tiga dari sembilang pasangan yang ditertibkan petugas berasal dari Kabupaten Pasuruan, mereka adalah SP dan ESL asal Kecamatan Winongan, SU dan JR warga Kecamatan Gondang Wetan, lalu LW dan TT asal Kecamatan Grati. Sedangkan enam pasangan lain, berasal dari Kabupaten Probolinggo.
“Mereka kami tangkap saat berduaan di dalam kamar hotel, karena tak dapat menunjukkan identitas sebagai pasangan suami istri yang sah. Hanya saja, tiga pria dari sembilan pasangan berhasil melarikan diri begitu kami datan,.” kata Budi Utomo, Koordinator Tim Reasi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Namun, kata Budi, tak mudah untuk menertibkan pasangan mesum ini. Selain sempat mendapat penolakan saat mereka dimintai identitasnya, pasangan terjaring juga tak bersedia dibawa ke Kantor Pol PP, sebelum akhirnya dipaksa oleh petugas.
“Mereka tidak mau dibawa ke kantor Satpol PP, tetapi semua biasa diselesikan oleh petugas. Yang pasti, tujuan kami tidak lain untuk menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan mayarakat,” paparnya.
Selanjutnya, pasangan terjaring dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Rengganis Kecamatan Kraksaan, untuk didata dan dibina oleh petugas. “Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Budi. (din/arf).
Tinggalkan Balasan