Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal · 26 Agu 2020 05:48 WIB

Gelapkan Uang dan Truk, Warga Patokan Dibekuk


					Gelapkan Uang dan Truk, Warga Patokan Dibekuk Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, meringkus Muhammad Efendi (35) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Ia dikeler petugas usai menggelapkan uang belasan juta dan 1 unit truk.

Pelaku diringkus aparat penegak hukum (APH) pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 4.00 WIB dirumahnya. Uang yang digelapkan pelaku sebesar Rp 15 juta serta truk berplat AD-1537-NA milik Andika Firnanda Rapintra (33) warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending.

Informasi yang diperoleh, penggelapan terjadi pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Jl Ir. H. Juanda, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Saat itu, pelaku meminjam uang kepada korban dengan dalih akan menebus truk milik korban yang digadaikan pelaku.

“Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang dan truk yang digadaikan itu pada Rabu (3/6/2020) lalu, tapi sampai dengan waktu yang dijanjikan, korban belum mendapatkan kabar,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, Rabu (26/8/2020).

Karena tak kunjung ada kabar, lanjut Kapolsek, korban sadar bahwa ia telah ditipu oleh pelaku. Korban akhirnya hilang kesabaran dan memutuskan untuk melapork ke pihak kepolisian, pada Selasa (23/6/2020).

“Sejak janjinya untuk mengembalikan uang dan kendaraan yang dipinjam tidak ada kejelasan, pelaku sudah tidak diketahui keberadaannya. Sehingga korban melapor dan dari laporan itu, kami tindaklanjuti,” ujar Kapolsek,.

Dikatakan Kapolsek, pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan dimana akhirnya keberadaan pelaku terendus. Pelaku lantas diciduk untuk mempertanggung jawabkan perbatannya, dimana korban menderita kerugian total Rp 75 juta.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, selanjutnya masih proses pemeriksaan. Pelaku akan kami jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” papar mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal