Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2020 10:35 WIB

Diperdaya Markus, Rp40 Juta Raib


					Diperdaya Markus, Rp40 Juta Raib Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Ahmad (44) warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk, mendatangi Mapolres Probolinggo, Jum’at (3/7/2020). Kedatangannya untuk melaporkan aktivis Aliansi Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DA.

Ahmad tina di ruang Pidter Satreskrim Polres Probolinggo, sekitar pukul 14.00 WIB. ia mengadu lantaran merasa ditipu oleh terlapor setelah uangnya sebesar Rp40 juta raib tanpa kejelasan.

Menurut Ahmad, penipuan yang dilakukan pria asal Kecamatan Kraksaan itu terjadi sekitar 4 bulan lalu. Ia didatangi oleh DA di rumahnya untuk menawarkan bantuan soal kasus hukum yang menimpa Samsudin (30).

Dikatakan Ahmad, saat itu ia sedang bingung lantaran sang anak terlibat kasus perjudian online. Kemudian pelaku datang dan menjamin anaknya tidak akan ‘tersentuh’ oleh kepolisian.

“Saya diminta uang pertama kali sekitar empat yang bulan lalu. Saya serahkan uang Rp20 juta, karena dia berjanji akan menjamin anak saya supaya tidak diringkus polisi,” kata Ahmad.

Selang sepekan kemudian, lanjut Ahmad, DA atau SH kembali datang ke rumahnya dan kembali meminta sejumlah uang. Korban nurut bahkan memberikan uang hingga 6 kali dengan nominal beragam kepada makelar kasus (markus) tersebut.

“Dia meminta uang dengan alasan berbeda-beda. Terakhir ia mencatut nama Kapolres Probolinggo, katanya sih uang itu untuk keperluan acaranya dengan Bapak Kapolres,” jelas dia.

Ahmad lantas diberi logo sebuah Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) bernama Aliansi Indonesia KPK. Logo tersebut, tutur Ahmad, diminta untuk ditempelkan di pintu depan rumahnya, agar petugas kepolisian yang hendak meringkus anaknya membatalkan penggrebekan.

“Kalau sampai ada buser datang ke rumah untuk menangkap anak saya, disuruh melapor ke dia (DA), agar nantinya buser tersebut dipindah atau diberhentikan dari jabatannya. Namun nyatanya, anak saya tetap ditangkap satu bulan yang lalu di rumah,” keluhnyam

Sementara itu, Kanit Pidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Djuwantoro Setyowadi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, petugas masih akan mempelajari laporan dari korban. “Nanti akan kami tindaklanjuti,” tandas Djuwantoro. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal