Jelang Ramadhan, 8 PSK Bertarif Rp50 Ribu Dijaring Pol PP

KRAKSAAN,- Sebanyak 8 orang yang diduga Wanita Tuna Susila (WTS) atau Pekerja Seks Komersial (PSK) dijaring Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Kamis (8/4/2021) siang. Mereka terjaring razia yang digelar petugas di wilayah Kecamatan Leces dan Tegalsiwalan.

 

Para PSK yang terjaring razia Satpol PP, 4 diantaranya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Mereka adalah EE (34) warga Kecamatan Tiris, SI (28) asal Kecamatan Leces, EM (30) dari Kecamatan Gending dan HY (31) warga Kecamatan Tegalsiwalan.

 

 

Lalu, satu orang tercatat sebagai warga Kota Probolinggo, yakni IN (27). Tiga wanita lain, berasal dari luar daerah. Mereka adalah MA (36) dan AA (27), keduanya dari Kabupaten Lumajang, serta TK (37) asal Kabupaten Bondowoso.

 

Saat diinterogasi petugas Satpol PP, mereka mengaku memasang tarif hanya Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu sekali kencan. Tarif itu, belum termasuk biaya sewa kamar kepada germonya.

 

 

“Dari laporan masyarakat yang merasa resah kemudian kami tindaklanjuti dengan menyuruh anggota menyamar sebagai pelanggan. Setelah dipastikan ada aktivitas langsung kami ke lokasi,” kata Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo.

 

Dari hasil pendataan, lanjut Budi, para PSK yang terjaring razia bukan merupakan pemain lama. Sehingga, selain pembinaan Pol PP juga akan memanggil perwakilan masing-masing perangkat desa dari tempat asal para PSK.

 

“Tarif mereka sekitar Rp100 ribu sekali main, tapi itu juga biaya kamarnya, sewa kamarnya Rp 30 ribu. Kami juga tawarkan agar mereka ikut pelatihan usaha, tapi tergantung pribadinya mereka,” tutupnya. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Albafillah

Baca Juga  Wali Kota Tawari Anak Korban Nanggala-402 Sekolah Gratis

Baca Juga

Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Pandaan, 3 Pria Ditangkap

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, …