Ditahan, Ketua LSM Pemeras Kades Karanggeger Bisa Dihukum 9 Tahun

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan pelaku, AW (42) sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan selama 2 hari terakhir, penyidik akhirnya menaikkan status AW dari pelaku menjadi tersangka. Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo itu juga telah ditahan.

“Statusnya sudah tersangka, sudah ditahan. Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua LSM yang bergerak dalam pemberantasan korupsi,” papar Kapolres, Rabu (1/7/2020) di Mapolres Probolinggo.

Tersangka, menurut Kapolres, akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Masih kami kembangkan, apakah ada kepala desa ataupun aparat pemerintah lainnya yang pernah ditakut-takuti oleh oknum ini,” lugas dia.

Kapolres meminta masyarakat, kepala desa dan pejabat pemerintahan di Kabupaten Probolinggo, agar tidak resah dengan ulah oknum LSM. Jika dirugikan, imbaunya, segera laporkan oknum LSM yang melakukan pemerasan maupun menakut-nakuti.

“Saya ingin menyampaikan kepada Kades, masyarakat hingga OPD di Kabupaten Probolinggo kalau memang kalian tidak bersalah, jangan ragu untuk melapor dan jangan takut untuk melaporkan,” wantinya.

Dikonfirmasi terpisah, Bawon Santoso yang menjadi korban pemerasan menyampaikan, ia terpaksa melaporkan AW kepada polisi karena tindakannya dinilai sudah diluar kewajaran. Selain meminta uang dalam jumlah banyak, AW, kata Bawon, juga melakukan intimidasi.

“Dia memang sering minta uang ke saya, Rp 200 atau Rp 300 ribu, ya saya kasih. Tetapi kemarin itu mintanya banyak, Rp 5 juta sambil mengancam akan melaporkan saya soal anggaran dana desa (DD), padahal disini tidak ada apa-apa,” urai Kades Karanggeger ini.

Diketahui, AW, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, pada Senin (29/6/2020) siang. Ia dicokok di kantor Desa Karanggeger pasca menerima uang Rp 3juta yang dibungkus amplop coklat oleh Kades Bawon. (*)

Baca Juga  Residivis Copet Ditangkap Saat Ikuti Jalan Santai 


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …