Menu

Mode Gelap
Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2020 12:15 WIB

Ditahan, Ketua LSM Pemeras Kades Karanggeger Bisa Dihukum 9 Tahun


					Ditahan, Ketua LSM Pemeras Kades Karanggeger Bisa Dihukum 9 Tahun Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan pelaku, AW (42) sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan selama 2 hari terakhir, penyidik akhirnya menaikkan status AW dari pelaku menjadi tersangka. Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo itu juga telah ditahan.

“Statusnya sudah tersangka, sudah ditahan. Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua LSM yang bergerak dalam pemberantasan korupsi,” papar Kapolres, Rabu (1/7/2020) di Mapolres Probolinggo.

Tersangka, menurut Kapolres, akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Masih kami kembangkan, apakah ada kepala desa ataupun aparat pemerintah lainnya yang pernah ditakut-takuti oleh oknum ini,” lugas dia.

Kapolres meminta masyarakat, kepala desa dan pejabat pemerintahan di Kabupaten Probolinggo, agar tidak resah dengan ulah oknum LSM. Jika dirugikan, imbaunya, segera laporkan oknum LSM yang melakukan pemerasan maupun menakut-nakuti.

“Saya ingin menyampaikan kepada Kades, masyarakat hingga OPD di Kabupaten Probolinggo kalau memang kalian tidak bersalah, jangan ragu untuk melapor dan jangan takut untuk melaporkan,” wantinya.

Dikonfirmasi terpisah, Bawon Santoso yang menjadi korban pemerasan menyampaikan, ia terpaksa melaporkan AW kepada polisi karena tindakannya dinilai sudah diluar kewajaran. Selain meminta uang dalam jumlah banyak, AW, kata Bawon, juga melakukan intimidasi.

“Dia memang sering minta uang ke saya, Rp 200 atau Rp 300 ribu, ya saya kasih. Tetapi kemarin itu mintanya banyak, Rp 5 juta sambil mengancam akan melaporkan saya soal anggaran dana desa (DD), padahal disini tidak ada apa-apa,” urai Kades Karanggeger ini.

Diketahui, AW, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, pada Senin (29/6/2020) siang. Ia dicokok di kantor Desa Karanggeger pasca menerima uang Rp 3juta yang dibungkus amplop coklat oleh Kades Bawon. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal