Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2020 12:15 WIB

Ditahan, Ketua LSM Pemeras Kades Karanggeger Bisa Dihukum 9 Tahun


					Ditahan, Ketua LSM Pemeras Kades Karanggeger Bisa Dihukum 9 Tahun Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan pelaku, AW (42) sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan selama 2 hari terakhir, penyidik akhirnya menaikkan status AW dari pelaku menjadi tersangka. Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo itu juga telah ditahan.

“Statusnya sudah tersangka, sudah ditahan. Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua LSM yang bergerak dalam pemberantasan korupsi,” papar Kapolres, Rabu (1/7/2020) di Mapolres Probolinggo.

Tersangka, menurut Kapolres, akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Masih kami kembangkan, apakah ada kepala desa ataupun aparat pemerintah lainnya yang pernah ditakut-takuti oleh oknum ini,” lugas dia.

Kapolres meminta masyarakat, kepala desa dan pejabat pemerintahan di Kabupaten Probolinggo, agar tidak resah dengan ulah oknum LSM. Jika dirugikan, imbaunya, segera laporkan oknum LSM yang melakukan pemerasan maupun menakut-nakuti.

“Saya ingin menyampaikan kepada Kades, masyarakat hingga OPD di Kabupaten Probolinggo kalau memang kalian tidak bersalah, jangan ragu untuk melapor dan jangan takut untuk melaporkan,” wantinya.

Dikonfirmasi terpisah, Bawon Santoso yang menjadi korban pemerasan menyampaikan, ia terpaksa melaporkan AW kepada polisi karena tindakannya dinilai sudah diluar kewajaran. Selain meminta uang dalam jumlah banyak, AW, kata Bawon, juga melakukan intimidasi.

“Dia memang sering minta uang ke saya, Rp 200 atau Rp 300 ribu, ya saya kasih. Tetapi kemarin itu mintanya banyak, Rp 5 juta sambil mengancam akan melaporkan saya soal anggaran dana desa (DD), padahal disini tidak ada apa-apa,” urai Kades Karanggeger ini.

Diketahui, AW, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, pada Senin (29/6/2020) siang. Ia dicokok di kantor Desa Karanggeger pasca menerima uang Rp 3juta yang dibungkus amplop coklat oleh Kades Bawon. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal