Probolinggo,— Wilayah hukum Polres Probolinggo tengah menghadapi tantangan serius. Praktek culas ‘debt collector’ (DC) dan pembegalan yang marak belakangan ini, mengobok-obok kewibawaan korps coklat.

Saat siang, warga resah mendapati banyak kendaraan bermotor ditarik paksa dari pemiiliknya oleh segerombolan orang di jalanan, yang mengaku sebagai debt collector atau juru tagih.

Ketika malam tiba, warga dihantui ancaman yang lebih mengerikan, pembegalan. Alhasil, tak sedikit warga yang memilih tidak bepergian menggunakan kendaraan bermotor saat malam hari.

Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif, menyadari betul keresahan masyarakat di wilayah hukumnya. Kondisi ini memaksanya lebih rajin terjun ke bawah, alih-alih duduk santai di ruang ber-AC kantornya.

Dahaga orang nomor 1 di jajaran Polres Probolinggo ini sedikit lega tatkala dua pria terduga begal, berhasil ditangkap di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Rabu (15/4/26) dinihari.

Dua terduga pelaku begal masing-masing Muhammad Hariyanto (28) dan Zainal Arifin (19), warga Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ironisnga, mereka merupakan saudara kandung.

Kapolres menekankan, pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kondusifitas daerah. Menurutnya, aparat tidak bisa sendirian menumpas segala bentuk kejahatan.

“Kami bersyukur, berkat informasi dari masyarakat, kerjasama dengan masyarakat, hari ini sudah dijemput paksa dua orang pelaku kejahatan jalanan, begal,” kata Kapolres.

Adapun praktek-praktek meresahkan akibat ulah debt collector ilegal, sambung perwira polisi kelahiran Kudus, Jawa Tengah ini, juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

“DC sudah kita lakukan penindakan. Saat ini masih dalam proses penyidikan, dan memang membutuhkan waktu karena dalam penanganan perkara tidak serta-merta seseorang bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” sampainya.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara prosedural agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak mudah gugur di kemudian hari.

“Kita harus melalui tahapan-tahapan agar proses penyidikan memiliki dasar yang berkeadilan,” ucap pria kelahiran 28 Oktober 1983 silam itu. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.